Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Kalteng berhasil mengamankan seorang pria berinisial KAR, yang diduga merupakan seorang pengedar sabu, di Jalan Tjilik Riwut Kilometer 1 Kota Palangka Raya.
Direktur Resnarkoba Polda Kalteng, Kombes pol Nono Wardoyo mengatakan, pelaku berhasil diamankan, setelah pihaknya melakukan pengembangan dari dua orang rekannya yang lebih dahulu diringkus, yakni JUN dan RIS.
Keduanya berhasil diringkus di Kabupaten Bartim dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 8,26 gram.
Baca Juga : Â Ditresnarkoba Polda Kalteng Ungkap 142 Kasus dan 3 Kilogram Sabu
“Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, sabu tersebut didapatkan dari seseorang berinisial KAR,” katanya, saat menggelar press release, Selasa, 22 Agustus 2023.
Setelah berhasil mengumpulkan informasi, pihaknya kemudian bergerak meringkus terduga pelaku KAR. Namun saat hendak dilakukan penangkapan, terduga pelaku berhasil melarikan diri.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap kediamannya terduga pelaku KAR, pihaknya menemukan sepucuk senjata api (Senpi) rakitan laras pendek beserta enam butir amunisi dengan panjang 9 milimeter.
“Kemudian barang bukti senpi kami serahkan ke Ditreskrimum Polda Kalteng, guna dilakukan penyelidikan,” ucapnya.
Sementara itu, Wakil Direktur Reskrimum Polda Kalteng, AKBP Devy Firmansyah mengungkapkan, setelah berhasil melakukan pengembangan, pada 17 Agustus 2023 lalu, pihaknya berhasil mengamankan terduga pelaku KAR.
Saat terduga pelaku KAR diamankan, pihaknya kembali berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 328,22 gram.
Baca Juga : Â Selama Januari 2023, Ditresnarkoba Polda Kalteng Amankan 301,95 Gram Sabu
Sementara, berdasarkan pengakuan pelaku, senpi tersebut merupakan pemberian seseorang yang telah meninggal sejak 8 tahun lalu.
“Pelaku juga dikenakan undang – undang nomor 35 tentang narkotika dan pasal 1 undang – undang darurat nomor 12 tahun 1951 atas kepemilikan senjata api tanpa izin dengan ancaman 20 tahun penjara,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post