Kalteng Today
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Cek Fakta
No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Cek Fakta
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kalteng Today

Selain Edarkan Sabu, Pria Ini Juga Miliki Senpi Rakitan

by Rajib Rijali
22/08/2023
A A
Selain Edarkan Sabu, Pria Ini Juga Miliki Senpi Rakitan

Barang bukti senpi, saat dihadirkan pada press release Ditresnarkoba Polda Kalteng.

Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Kalteng berhasil mengamankan seorang pria berinisial KAR, yang diduga merupakan seorang pengedar sabu, di Jalan Tjilik Riwut Kilometer 1 Kota Palangka Raya.

Direktur Resnarkoba Polda Kalteng, Kombes pol Nono Wardoyo mengatakan, pelaku berhasil diamankan, setelah pihaknya melakukan pengembangan dari dua orang rekannya yang lebih dahulu diringkus, yakni JUN dan RIS.

Keduanya berhasil diringkus di Kabupaten Bartim dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 8,26 gram.

Baca Juga :  Ditresnarkoba Polda Kalteng Ungkap 142 Kasus dan 3 Kilogram Sabu

“Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, sabu tersebut didapatkan dari seseorang berinisial KAR,” katanya, saat menggelar press release, Selasa, 22 Agustus 2023.

Setelah berhasil mengumpulkan informasi, pihaknya kemudian bergerak meringkus terduga pelaku KAR. Namun saat hendak dilakukan penangkapan, terduga pelaku berhasil melarikan diri.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap kediamannya terduga pelaku KAR, pihaknya menemukan sepucuk senjata api (Senpi) rakitan laras pendek beserta enam butir amunisi dengan panjang 9 milimeter.

“Kemudian barang bukti senpi kami serahkan ke Ditreskrimum Polda Kalteng, guna dilakukan penyelidikan,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Direktur Reskrimum Polda Kalteng, AKBP Devy Firmansyah mengungkapkan, setelah berhasil melakukan pengembangan, pada 17 Agustus 2023 lalu, pihaknya berhasil mengamankan terduga pelaku KAR.

Saat terduga pelaku KAR diamankan, pihaknya kembali berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 328,22 gram.

Baca Juga :  Selama Januari 2023, Ditresnarkoba Polda Kalteng Amankan 301,95 Gram Sabu

Sementara, berdasarkan pengakuan pelaku, senpi tersebut merupakan pemberian seseorang yang telah meninggal sejak 8 tahun lalu.

“Pelaku juga dikenakan undang – undang nomor 35 tentang narkotika dan pasal 1 undang – undang darurat nomor 12 tahun 1951 atas kepemilikan senjata api tanpa izin dengan ancaman 20 tahun penjara,” pungkasnya.[Red]

Tags: DitresnarkobaKota Palangka RayaNarkotika

Baca Juga

Telawang Memanas : Gugatan Besar dan Suara Kampung yang Tak Ingin Dibungkam

Telawang Memanas : Gugatan Besar dan Suara Kampung yang Tak Ingin Dibungkam

10/05/2026

...

PT. BAP Buka Suara soal Gugatan Rp100 Miliar terhadap Damang, Kades, dan Anggota DPRD Kotim

PT. BAP Buka Suara soal Gugatan Rp100 Miliar terhadap Damang, Kades, dan Anggota DPRD Kotim

10/05/2026

...

Konflik Telawang Kian Tajam, Diamnya Pemda Mulai Dipersoalkan Mahasiswa

Konflik Telawang Kian Tajam, Diamnya Pemda Mulai Dipersoalkan Mahasiswa

10/05/2026

...

APDESI Kalteng Dorong Penyelesaian Sengketa Secara Musyawarah, Kepala Desa Wajib Lindungi Warganya

APDESI Kalteng Dorong Penyelesaian Sengketa Secara Musyawarah, Kepala Desa Wajib Lindungi Warganya

10/05/2026

...

APDESI Kotim Angkat Bicara: “Kalau Kepala Desa Membela Warga Lalu Digugat, Itu Bentuk Kriminalisasi”

APDESI Kotim Angkat Bicara: “Kalau Kepala Desa Membela Warga Lalu Digugat, Itu Bentuk Kriminalisasi”

09/05/2026

...

Discussion about this post

ARTIKEL TERBARU

Telawang Memanas : Gugatan Besar dan Suara Kampung yang Tak Ingin Dibungkam
Berita

Telawang Memanas : Gugatan Besar dan Suara Kampung yang Tak Ingin Dibungkam

10/05/2026
PT. BAP Buka Suara soal Gugatan Rp100 Miliar terhadap Damang, Kades, dan Anggota DPRD Kotim
Berita

PT. BAP Buka Suara soal Gugatan Rp100 Miliar terhadap Damang, Kades, dan Anggota DPRD Kotim

10/05/2026
Konflik Telawang Kian Tajam, Diamnya Pemda Mulai Dipersoalkan Mahasiswa
Berita

Konflik Telawang Kian Tajam, Diamnya Pemda Mulai Dipersoalkan Mahasiswa

10/05/2026
APDESI Kalteng Dorong Penyelesaian Sengketa Secara Musyawarah, Kepala Desa Wajib Lindungi Warganya
Berita

APDESI Kalteng Dorong Penyelesaian Sengketa Secara Musyawarah, Kepala Desa Wajib Lindungi Warganya

10/05/2026
APDESI Kotim Angkat Bicara: “Kalau Kepala Desa Membela Warga Lalu Digugat, Itu Bentuk Kriminalisasi”
Berita

APDESI Kotim Angkat Bicara: “Kalau Kepala Desa Membela Warga Lalu Digugat, Itu Bentuk Kriminalisasi”

09/05/2026
Damang Tualan Hulu: “Masyarakat Dayak Tidak Akan Mundur Kalau Itu Memang Haknya”
Berita

Damang Tualan Hulu: “Masyarakat Dayak Tidak Akan Mundur Kalau Itu Memang Haknya”

09/05/2026

Kalteng Today

Ikuti Kami di Media Sosial

TrustWorthy News

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Nasional
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik

Download Aplikasi

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Tips Trik

Download Aplikasi

© Hak cipta 2022 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan

No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Cek Fakta

© Hak cipta 2021 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.