kaltengtoday.com, – Sampit,- Sekretaris DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Kotawaringin Timur, Alexius Esliter mengaku geram atas dugaan pelecehan terhadap marwah lembaga Legislatif DPRD Kotawaringin Timur yang dilakukan oleh oknum pejabat dilingkungan pemerintah daerah setempat. Ia pun mengecam agar Bupati Kotim Halikinnor memberikan sanksi berat terhadap pejabat yang bersangkutan.
Alex pun mengakui sudah melihat konten video yang diduga kuat melecehkan marwah lembaga legislatif DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur itu melalui jejaringan media sosial facebook.
“Harusnya sebagai Kabag Pemerintahan tidak boleh menjustifikasi kepada kepala Desa terkait konsultasi, karena masalah itu bisa dilakukan kepada siapapun terlebih kepada anggota dewan yang dimana jabatan itu representatif mewakili daripada masyarakat keseluruhan,” kata Alexius, Sabtu 16 April 2022 dikonfirmasi.
Baca juga :Â Komisi II DPRD Kotim Ingatkan PBS Aktif Laporkan Kegiatan CSR
Kemudian berkaitan dengan Koordinasi silahkan bicara itu karena koordinasi bersifat hirarki dan ini memang kepada bapaknya kepala desa seperti camat dan Bupati.
“Namun Perlu diketahui Kepala Desa silahkan berkonsultasi kepada anggota dewan karena anggota dewan yang duduk di DPRD kabupaten adalah orang-orang pilihan masyarakat yang juga telah memiliki, kapasitas,kapabilitas ,kondite dan integritas, jadi sah-sah saja jika kepala desa berkonsultasi terkait persoalan apapun dengan wakil daripada masyarakat,”ungkap Alex.
Alex menyayangkan sikap arogansi oknum pejabat berstatus ASN itu tidak mengetahui persis penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan benar, dimana pemerintahan bukan seperti Tirani namun pemerintahan melibatkan berbagai instrumen didalamnya ada eksekutif ada pula legislatif demikian juga yudikatif.
Sedangkan untuk legislatif telah nyata diamanatkan dalam UUD dan Pancasila, dalam butir ke empat yang ditegaskan berbunyi kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanan dalam permusyawaratan perwakilan.
Nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan adalah mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan.
“Hal seperti ini sebenarnya sederhana untuk dipahami terlebih bagi seorang pejabat dilingkungan pemerintah daerah yang berstatus ASN serta mengisi jabatan strategis di Assisten Pemerintahan, namun sangat lagi-lagi sangat disayangkan akibat sikap arogansi bisa membutakan segalanya,” jelas Alex.
Pria yang masih aktif menjabat sebagai Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah ini, mendesak Bupati Kotim, Halikinnor untuk memberikan sanksi berat kepada oknum pejabat yang bersangkutan jika perlu nonjob kan.
Baca juga :Â Komisi I DPRD Kotim, Gelar Rapat Skala Prioritas Gali Potensi PAD
“Karena percuma diberi jabatan jika cenderung bersikap arogan, jujur saja saya pribadi telah banyak menerima keluhan dari masyarakat terkait sikap dan perilaku yang bersangkutan ini namun untuk masalah dugaan pelecehan terhadap lembaga legislatif tidak boleh tidak ditindaklanjuti oleh Bupati,” tegas Alex.
Alexius juga menambahkan, DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur juga harus segera bersikap terkait dugaan pelecehan terhadap marwah lembaga legislatif, karena jika tidak ditindaklanjuti maka tidak ada efek jera juga sekaligus menjadi contoh dan pelajaran untuk pejabat-pejabat di struktur pemerintahan lainnya agar tidak melakukan hal yang sama.
“DPC PDIP Kotim sudah menyampaikan kepada anggota fraksi untuk memanggil oknum pejabat itu,” Demikian Alex.[Red]
Discussion about this post