kaltengtoday.com, Pulang Pisau – Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pulang Pisau, Teguh Yuliantoro memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau, melalui Sekretaris Daerah yang telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 900/02/SETDA/2023 tentang kewajiban pelaporan SPT Tahunan bagi ASN dan validasi NIK-NPWP.
“Kami memberikan apresiasi tinggi dan ucapan terimakasih kepada Pemerintah kabupaten Pulang Pisau, dalam hal ini Sekretariat Daerah atas dukungan untuk pelaporan wajib pajak, khususnya ASN dilingkungan Pemkab Pulang Pisau,” kata Teguh Yuliantoro, Selasa (31/1/2023).
Baca Juga : Â Penjabat Bupati Barsel Minta ASN Segera Melaporkan SPT Tahunan
Dalam SE tersebut kata Teguh, Sekda Pulang Pisau menginstruksikan kepada seluruh Bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) membuat, menerbitkan dan membagikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 (Formulir 1721-A2) Tahun Pajak 2022 kepada masing-masing ASN di Unit kerjanya paling lambat tanggal 31 Januari 2023 sebagai dasar SPT tahunan orang.
“Dengan melaporkan SPT Tahunan ini, para ASN dapat menjadi contoh warga negara yang tertib pajak, sesuai amanat undang-undang,” kata Teguh Yuliantoro
Baca Juga : Â Bupati Pulang Pisau Ajak Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan
Teguh juga menambahkan bahwa saat ini Direktorat Jenderal Pajak sedang mensosialisasikan kebijakan pemberlakuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP kepada masyarakat, dengan tujuan untuk memberi kemudahan dan kesederhanaan administrasi, serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Indonesia. [Red]
Discussion about this post