Kaltengtoday.com, Buntok – Penjabat Bupati Barito Selatan (Barsel), Lisda Arriyana mengatakan melalui surat edaran Bupati Barsel menerbitkan surat yang berisikan imbauan kepada seluruh ASN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan TNI Polri yang bertugas di kabupaten setempat untuk segera melaporkan SPT tahunan.
Baca juga :Â ASN Harus Jadi Panutan Dalam Penyampaian SPT Tahunan
Berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 8 Tahun 2015 tentang kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota TNI Polri melalui e-Filling.
“Saya mengimbau kepada seluruh ASN di Pemkab Barsel, TNI Polri yang bertugas di Kabupaten Barsel untuk segera melaporkan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi lebih awal sebelum tanggal 31 Maret 2023,” ucap Pj Bupati, Jumat (13/1/2023).
Masih dikatakan Lisda Arriyana, untuk seluruh ASN maupun non ASN yang berada di ruang lingkup pemerintah Kabupaten Barsel untuk segera melaporkan SPT tahunan berdasarkan bukti potong dari bendahara paling lambat 31 Maret 2023.
“Bukti pelaporan SPT tahunan menjadi salah satu syarat pembayaran tunjangan, Usulan Kenaikan Pangkat (UKP) dan kenaikan gaji berkala bagi ASN dilingkungan pemerintah daerah kabupaten Barsel,” terangnya.
Baca juga :Â Bupati Pulang Pisau Ajak Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan
Ditambahkan, setiap ASN yang berada di Pemkab Barsel dan anggota TNI Polri yang bertugas di Kabupaten Barsel untuk segera melakukan pemutakhiran data profil, data keluarga, dan jenis usaha secara mandiri melalui website www.djponline.pajak.go.id atau melalui kantor pajak terdekat sebelum tanggal 31 Maret 2023.
“Kepala OPD bertanggung jawab atas kepatuhan pelaporan SPT Tahunan pada OPD masing masing dan menyampaikan laporan kepada Pj Bupati Barsel Up Plt Inspektur Daerah Barsel,” ujarnya. [Red]
Discussion about this post