kaltengtoday.com, Pulang Pisau, – Pemasangan baliho dan spanduk yang diduga tanpa dilengkapi izin mulai bertebaran pada titik tertentu di ruas-ruas jalan di wilayah kabupaten Pulang Pisau.
Padahal, jika merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Pulang Pisau nomor 6 tahun 2018 Tentang Ketertiban Umum Pasal 12 disebutkan bahwa penempatan dan pemasangan lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul maupun atribut lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
Baca juga :Â Tak Miliki Izin, Petugas Turun Sejumlah Baliho di Jalan Cempaka Palangka Raya
Faktanya, Perda tersebut sering dilanggar dan tidak dipatuhi. Padahal, Perbup tersebut dibuat untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor Perizinan dan untuk menata dan mengatur lokasi pemasangan demi keamanan dan ketertiban serta keindahan kota.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pulang Pisau Hans Kenedison melalui Plt Kabid Penegakan Perda Elita mengaku dalam waktu dekat ini akan melakukan penertiban terhadap baliho dan spanduk yang dipasang tanpa dilengkapi dengan izin.
” Kita sudah agendakan akan melakukan penyisiran dan penertiban terhadap pemasangan baliho dan spanduk yang tidak dilengkapi dengan izin, ” kata Elita
Namun sebelum melakukan penyisiran dan penertiban kata Elita, pihaknya terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan DPMPTSP dan BPPKAD untuk mengumpulkan data pendukungnya.
” Agar diketahui baliho dan spanduk mana yang ada izinnya dan yang tidak ada izinnya sehingga dalam penertiban nantinya tidak ada pihak yang dirugikan, ” tandasnya
Elita juga menghimbau kepada masyarakat, khususnya yang akan memasang baliho dan spanduk sosialisasi agar melengkapinya dengan perizinannya.
Baca juga :Â Lagi, Satpol PP Katingan Bongkar Baliho dan Reklame Tak Patuh Aturan
Hal itu kata Elita, sesuai dengan Perda nomor 6 tahun 2018 Tentang Ketertiban Umum Pasal 12, bahwa penempatan dan pemasangan lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul maupun atribut lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
” Jika tidak dilengkapi dengan izin. Sesuai dengan Perda, tentunya akan kami tertibkan. Sebelum itu terjadi, mari kita patuhi Perda tersebut, ” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post