kaltengtoday.com, Kasongan – Satpol PP Kabupaten Katingan kembali melakukan pembongkaran sejumlah baliho, spanduk dan reklame yang tidak mematuhi aturan. Beberapa baliho dan reklame itu diturunkan karena tidak memiliki izin dan belum membayar pajak.
Kepala Satpol PP Katingan Pimanto menegaskan, pihaknya berupaya menertibkan reklame yang ada di kota Kasongan, Kecamatan Katingan Hilir. Sehingga, ini harus diperhatikan para pelaku usaha yang bergerak di sektor jasa dan advertising maupun juga masyarakat.
“Kami mengingatkan agar masyarakat dan pihak ketiga yang bergerak di bidang jasa pemasangan reklame dan baliho untuk tertib dan mematuhi aturan serta tidak memasangnya secara sembarangan,” ujarnya, Kamis (22/9/2022).
Baca Juga : Â Satpol PP Katingan Turunkan Baliho dan Banner Rokok yang Tak Patuh
Ia meminta, agar dipasang tidak sembarangan karena dapat mengganggu estetika kota. Pasalnya, banyak dipasang yang berada di area drainase dan jalur hijau.
Bahkan sejumlah baliho itu, menurut Pimanto, mengganggu para pengguna jalan karena pandangan bisa terhalang. Misalnya dipasang di area tikungan jalan yang bisa memicu kecelakaan lalu lintas dan keamanan pengendara.
“Bakal ada sanksi dan penertiban yang ketat kepada mereka yang memasang dan kurang patuh. Pasalnya, penegakkan peraturan daerah melalui penerapan tata kota yang layak dan asri terus dilakukan tim yang turun ke lapangan,” tegas dia.
Baca Juga : Â Kini, Satpol PP Gumas Miliki Dua PPNS
Selama ini, sejumlah baliho dipasang di sepanjang Jalan Soekarno Hatta dan Tjilik Riwut serta di beberapa titik lainnya. Sehingga, pihaknya mendorong agar pihak ketiga dan masyarakat ketika hendak memasang baliho dan reklame yang bersifat komersial perlu mengurus rekomendasi perizinannya. “Rekomendasi itu bisa diurus melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” pungkas Pimanto. [Red]
Discussion about this post