kaltengtoday.com – Pulang Pisau – Guna mengantisipasi penanganan dan penanggulangan Covid 19 di Indonesia Kementerian Desa memberlakukan ketentuan penggunaan Dana Desa untuk dialokasikan dalam penanganan covid 19 berupa BLTD Bantuan Langsung Tunai Desa (BLTD) pun demikian termasuk di Pulang Pisau.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Hj. Deni Widarnani mengatakan, besaran pemotongan alokasi dana desa yang digunakan pada covid 19 bervariasi yakni antara 25 sampai 35 persen dengan nilai setiap desa sebesar Rp. 10.807.000.
Dijelaskan Deni, anggaran desa di Pulang Pisau yang secara keseluruhan mencapai Rp. 94 Miliar lebih dan terkait penanganan Covid 19 terhadap bantuan ke masyarakat diberlakukan pemotongan alokasi Dana Desa pada kisaran Rp. 1 Miliar dan setiap desa sebesar Rp.10.807.000 .
“Namun bantuan yang diberikan secara teknis ada ketentuan yang diberlakukan sehingga disinilah masyarakat harus memahami tujuan utama dalam penyaluran dana desa ini,” kata Deni, Minggu (3/5).
Menurutnya setiap persennya sangat bervariasi semisal pemotongan 25 persen diberlakukan kepada desa yang hanya mendapatkan alokasi Dana Desa sebesar Rp. 800 juta kebawah sedangkan bagi desa yang lebih besar maka pemotongan mencapai 25 persen hingga 35 persen.
Dengan pemotongan tersebut Deni berharap Desa dapat mengelola dengan bijak agar tidak menimbulkan masalah baru didesa pasca covid-19 yang saat ini pemerintah bersama masyarakat sedang giatnya melakukan berbagai upaya pencegahan penyebaran corona virus.
Baca Juga:
Legislator Gumas Ingatkan Penerima BLT Dana Desa Harus Sesuai Kategori
“Dana Desa tidak saja satu-satunya sumber dalam penyaluran bantuan kepada masyarakat namun bantuan lain juga diberikan seperti Dinas Sosial dengan Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Kementerian Tenaga Kerja dengan Kartu Pra kerjanya sehingga diharapkan pihak desa lebih selektif dalam melakukan pendataan serta masyarakat juga harus memahami secara utuh, ” tandasnya. [BS-KT]
Discussion about this post