kaltengtoday.com – Gunung Mas – Legislator Gunung Mas (Gumas), Pebrianto mengingatkan pemerintah desa agar menjalin koordinasi dan komunikasi dengan berbagai pihak, supaya Bantuan Langsung Tunai Dana Desa tepat sasaran.
“Ada sejumlah kategori bagi calon penerima BLT Dana Desa. Jadi usulan harus sesuai kategori yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” ucap Pebrianto saat dihubungi dari Kuala Kurun, Senin (27/4/2020).
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menjelaskan, kategori yang dimaksud diantaranya adalah keluarga tidak mampu yang belum menerima bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan atau Bantuan Pangan Non Tunai.
Kategori lainnya, ujar alumni Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya ini, adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian karena terdampak pandemi virus corona jenis baru atau COVID-19.
“Kemudian mereka yang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit atau memiliki penyakit kronis,” beber legislator dari daerah pemilihan II yang meliputi Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya ini.
Baca Juga:
Gunung Mas Tunda Pelaksanaan Pilkades Serentak 2020
Agar mereka yang menerima BLT Dana Desa sesuai kategori yang dimaksud, maka pemerintah desa harus melibatkan berbagai pihak, saat pelaksanaan musyawarah desa khusus untuk menentukan calon penerima bantuan.
“Saya harap usulan dari desa segera disampaikan, sehingga masyarakat yang terdampak COVID-19 segera mendapat kucuran BLT Dana Desa,” tutur pria kelahiran Desa Tumbang Jutuh, Kecamatan Rungan ini. [Jek-KT]
Discussion about this post