kaltengtoday.com, Pulang Pisau – Jajaran Satresnarkoba Polres Pulang Pisau berhasil mengamankan sabu dengan berat 5,47 gram dari pria berinisial ES (38) Jalan Taruna Bakti Gang VII Kiri RT/RW 019/004, Desa Talio Muara, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau, Minggu (9/1) sekitar pukul 00.00 WIB yang disimpan di bawah Kasur.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatnarkoba Polres Pulpis AKP Suharto membenarkan perihal pengungkapan narkoba jenis Sabu berat 5,47 gram dari pria berinisial ES (38) warga Desa Talio Muara Kecamatan Pandih Batu tersebut.
Suharto menjelaskan kronologis pengungkapan tindak pidana Narkotika jenis Sabu bermula Sabtu (8/1/2022), anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Talio Muara Kecamatan Pandih Batu terdapat seorang laki-laki yang memiliki Narkotika yang diduga jenis Sabu.
Kemudian pada esok harinya, kata Suharto, Minggu (9/1/2022) sekitar jam 22.30 WIB, KBO Satresnarkoba Polres Pulang Pisau Ipda ImAm Santoso N bersama personil Satresnarkoba melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.
” Pada saat mendatangi TKP tersebut sekitar pukul 00.00 WIB, anggota melihat seseorang dengan ciri-ciri yang sudah disampaikan oleh masyarakat tersebut. Kemudian personil Satresnarkoba melakukan penggeledahan di rumah tersangka dengan disaksikan Kepala Desa Talio Muara, dan menemukan barang bukti berupa 7 bungkus plastik klip kecil warna bening berisi kristal warna putih yang diduga narkotika gol I jenis Sabu dengan berat 5,47 Gram, yang di simpan di bawah kasur, ” ucap Suharto
Baca Juga : Â Kesbangpol Pulpis Sosialisasi Pencegahan Narkoba
Lanjutnya, selain 7 paket Sabu dengan berat 5,47 gram, anggota Satresnarkoba mengamankan uang tunai sebanyak Rp 500 ribu yang diduga hasil penjualan Sabu, 1 buah Timbangan digital, 1 buah Bong (Alat Hisap), 1 Mancis atau Korek Api, 1 buah dompet dan buah Handphone.
Baca Juga :Gelar Ops Antik Talabang, Satresnarkoba Polres Pulpis Amankan 68 Paket Sabu
” Barang-barang tersebut diakui milik pelaku. Atas kejadian tersebut petugas mengamankan terlapor dan barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polres Pulang Pisau. Pelaku yang akan disangkakan adalah Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ” tutup AKP Suharto.kaltengtoday.com, [BS]
Discussion about this post