kaltengtoday.com, Sampit – Menjamurnya Gelandangan dan Pengemis (Gepeng) serta Anak Jalanan (Anjal) di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur menjadi tantangan bagi pemerintah untuk menekan laju pertumbuhannya.
Hal ini tertuang pada Perda Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 3 Tahun 2008 tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis, dan Tuna Susila. Sanksi bagi yang memberi dan menerima akan dikenakan kurungan maksimal enam minggu atau 1 bulan setengah.
Bulan suci Ramadan 1444 Hijriah, menjadi momentum untuk mensosialisasikan perda tersebut. Hingga saat ini telah dilaksanakan sosialisasi secara langsung dan masif di beberapa titik, bukan saja saat bulan Ramadan saja melainkan jauh sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi.
Baca Juga : Satpol PP Terus Gencarkan Razia Gepeng Saat Ramadan
Menurut Kepala Satpol PP Kotim M Fuad Siddiq, penerapan Perda tersebut turut mengajak partisipasi masyarakat untuk bersama-sama peduli dan mendidik (edukasi) atas maraknya Gepeng dan Anjal di sejumlah titik di Kota Sampit ini. Sekaligus menyebutkan jika ada sanksi kurungan bagi masyarakat yang memberikan uang.
“Kemarin itu kita melaksanakan sosialisasi secara langsung ke masyarakat pengguna jalan terkait dengan Perda penanganan gepeng,”tegas Fuad, Senin 27 Maret 2023.
“Kita lakukan sosialisasi ini supaya penanganan gepeng, termasuk juga pengamen yang semakin hari cukup ramai di Kota Sampit ini bisa kita tangani secara bersama-sama tidak hanya dari pemerintah,” lanjut fuad sapaannya ini.Ajakan kepada masyarakat agar turut berpartisipasi untuk penerapan perda, sehingga masyarakat diminta untuk tidak memberikan uang kepada mereka. Dengan demikian warga yang melakukan pemberian uang dapat dikenakan denda.
Pemerintah kerap melakukan penertiban dan pembinaan, serta bekerja sama dengan dinas sosial, dan sudah berkali-kali, namun di sisi lain mereka tetap kembali ke jalanan. Di dinas sosial sendiri juga telah dilakukan pembinaan dan pelatihan tetapi hasilnya mereka kembali ke jalanan.
Baca Juga : Demi Kemanusiaan Gepeng Dibantu
“Kemungkinan mereka kembali ke jalan karena pendapatan kegiatannya lebih mudah, ini yang menjadi catatan kita sehingga kita berupaya karena di dalam Perda itu sendiri menyebutkan larangan memberi, kita ini minta bantu warga masyarakat khususnya pengguna jalan yang berada di persimpangan-pertimbangan untuk tidak memberi,” tegas Kasatpol PP Kotim ini.
“Perlu kita ketahui bersama, mereka tumbuh subur kembali ke jalan karena ada yang memberi bukan berarti pemerintah kota khusus melarang orang bersedekah, kami memahami itu nilai Rp. 1.000, 2.000 mungkin seberapa tetapi dikalikan banyak sehingga pendapatan ini cukup menggiurkan bagi gepeng ini,” tukasnya. [Red]
Discussion about this post