Kaltengtoday.com, Kapuas – Rapat paripurna ke 4 masa persidangan II tahun sidang 2024 penyampaian LKPJ oleh Pj Bupati Kapuas untuk di lakukan evaluasi dan masukkan untuk kegiatan pembangunan tahun 2024.
Rapat yang di pimpin Wakil Ketua II Evan Rahman Saputra bersama anggota DPRD dan Eksekutif di hadiri Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi,ST.,didampingi Sekretaris Daerah Drs Septedy,M.Si.,bersama Kepala OPD di lingkup Pemkab Kapuas.
Baca Juga : Â Pemkab Kapuas Menerima Rekomendasi DPRD Terkait LKPJ 2022
Wakil Ketua Satu Evan Rahman Saputra mengatakan,rapat paripurna ke 4 masa persidangan II tahun sidang 2024.Pj Bupati Kapuas menyampaikan LKPJ tahun anggaran 2023,kepada DPRD Kabupaten Kapuas.
“Kami telah menerima LKPJ Kepala daerah yang nantinya di lakukan pembahasan secara internal sesuai dengan tatib DPRD Kapuas,”ucap Waket II Evan Rahman Saputra,Senin 25 Maret 2024.
Disampaikan Politisi Partai dengan jargon restorasi itu,bahwa sudah kewajiban bagi kepala daerah untuk menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ),Kepala Daerah selama tahun anggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada DPRD sebagai wakil rakyat apa yang sudah di lakukan pemerintah daerah untuk kesejahteraan masyarakat.
“Kami sebagai wakil rakyat yang di percayakan masyarakat untuk duduk di parlemen harus mengetahui penggunaan anggaran pemerintah daerah selamat 1 tahun benar benar memberikan pelayanan kepada masyarakat,”ungkapnya.
Baca Juga :Sekda Hadiri Paripurna LKPj APBD TA 2022 di Gedung DPRD Pulpis
Nantinya dari rapat evaluasi secara internal sesuai dengan mekanisme di DPRD, apa kah di bentuk tim khsus LKPJ berdasarkan hasil rapat.Kalo memang di bentuk untuk menelisik lebih dalam lagi untuk penggunaan anggaran tahun 2023.
“Kita tunggu saja hasil rapat internal apa kah di bentuk Tim Pansus atau tidak,”pungkasnya.[Red]
Discussion about this post