kaltengtoday.com, – Sampit, – Kepala Satpol PP Kotim Marjuki menegaskan, banyaknya bangunan liar apalagi dibangun di atas trotoar maka akan kita bongkar nantinya. Tetapi, pihaknya akan mengadakan sosialisasi penggunaan dan Pemanfaatan Ruang Milik Jalan (Rumija) yang mengganggu dan menghambat fungsi jalan.
“Apalagi bangunan liar disepanjang jalan tanpa izin dari pemerintah daerah maka akan kita bongkar. Untuk itu, bagi siapa saja pemilik bangunan liar agar bisa dibongkar sebelum Satpol PP membongkarnya,”jelas Marjuki, Selasa 26 Oktober 2021.
Diharapkan, bagi warga jangan sampai berjualan di atas trotoar dan drainase serta menempatkan barang atau membuat bangunan di atasnya. “Sebelum melakukan penertiban, Satpol PP akan melakukan pendekatan secara humanis dan persuasif tentunya,”katanya lagi.
Baca juga :Â Pemkab Kotim Disarankan Lakukan Kajian Tentang Bencana Alam
Menurut Marjuki, dari hasil sosialisasi dan pantauan pihaknya, masih banyak pelanggaran terutama berjualan di atas trotoar dan trotoar dijadikan lokasi berjualan. Tentu hal ini tidak dibenarkan berdasarkan aturan yang berlaku. Ucapnya.
Baca juga :Â Legislator Sebut Fasilitas Satpol PP Memprihatinkan, Padahal Banyak Perda Perlu Ditegakkan
Ke depannya, pihaknya akan rutin menggelar sosialisasi di jalan yang padat, seperti jalan MT Haryono, DI Panjaitan , Kapten Mulyono dan Jalan Jendral Sudirman. “Kita terlebih dahulu melakukam sosialisasi dan pemahaman kepada warga, baik itu dari sisi aturan dan dampaknya,”tutupnya.[Red]
Discussion about this post