kaltengtoday.com, Palangka Raya – Jajaran Satlantas Polresta Palangka Raya mengusung penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE mobile, yang nantinya akan terpasang sebagai perangkat petugas di lapangan.
Saat ini, Polri telah menerapkan penindakan pelanggaran melalui ETLE Statis dan ETLE Mobile. Penindakan secara digital ini merupakan inovasi kepolisian dalam memanfaatkan perubahan sistem teknologi yang canggih.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa, melalui Kasat Lantas, Kompol Feriza Winanda Lubis mengatakan, ETLE Mobile merupakan perangkat berupa handphone maupun kamera yang tersemat pada perangkat petugas ketika berada di lapangan.
Baca Juga : Â Pengumuman! Polresta Palangka Raya Kembali Terapkan Tilang Manual
ETLE mobile nantinya akan menjadi sarana penambah dukungan digitalisasi untuk penindakan pelanggaran ditengah keterbatasan kesediaan ETLE Statis di daerah.
“Melalui ETLE mobile ini tentunya kami mendukung konsep smart city di Palangka Raya. Satlantas siap mendukung pemerintah Kota Palangka Raya menuju smart city,” katanya, Rabu (11/1/2023).
Untuk itu dirinya berharap, kehadiran ETLE statis dan mobile nantinya dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas.
Baca Juga : Â Polresta Palangka Raya Bakal Langsung Tilang Pengguna Knalpot Brong
Dengan semakin canggihnya penindakan, dinilai dapat memberikan efek jera bagi pengendara. Bahkan, pihaknya bersama Pemerintah Kota Palangka Raya dapat berkolaborasi mewujudkan konsep smart city ke depannya.
“Lebih baik membangun budaya disiplin tanpa ada paksaan serta memaksimalkan penggunaan teknologi serta kecanggihan nya,l. Mari budayakan keselamatan sebagai kebutuhan sehari-hari, disiplin berlalu lintas itu indah,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post