kaltengtoday.com, – Palangka Raya – Sepeda bertenaga listrik kini mulai banyak digunakan oleh kalangan masyarakat di wilayah Kota Palangka Raya, sebagai alternatif transportasi yang ramah lingkungan.
Namun, meningkatnya tren sepeda listrik ini tentunya menimbulkan polemik di kalangan masyarakat. Sebab, tidak sedikit pengguna sepeda listrik yang berkendara secara ugal-ugalan serta tidak dilengkapi dengan kelengkapan keselamatan dalam berkendara.
Baca juga : Polresta Palangka Raya Lakukan Razia pada Ruang Tahanan Mako
Untuk itu, Kasatlantas Polresta Palangka Raya, Kompol Feriza Winanda Lubis mengatakan, saat ini pihaknya gencar melaksanakan edukasi kepada para pengguna sepeda listrik di wilayah Kota Palangka Raya.
“Penggunaan sepeda listrik itu sendiri sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2020 yakni tentang penggunaan Kendaraan Tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik,” katanya, Senin (6/6/2022).
Dijelaskannya, edukasi diberikan bagi para pengendara sepeda listrik yang berkendara tanpa dilengkapi peralatan keselamatan serta pengendara yang di bawah umur.
Pasalnya dalam aturan tersebut tersebut, pengguna sepeda listrik minimal telah berusia 12 tahun. Selain itu, setiap orang yang menggunakan sepeda listrik wajib untuk tetap menggunakan helm dan perlengkapan pelindung diri lainnya.
“Para pengguna kendaraan sepeda listrik juga harus menggunakan lajur khusus atau kawasan tertentu agar tidak menggangu arus lalu lintas,” ucapnya.
Sejauh ini, lanjut Kompol Feriza Winanda Lubis, pelanggaran yang masih banyak dijumpai yaitu penggunaan sepeda listrik yang digunakan oleh anak dibawah usia 12 tahun.
Baca juga : Polresta Palangka Raya Adakan Binrohtal Bagi Personel
Untuk itu dirinya berharap, agar seluruh masyarakat Kota Palangka Raya dapat memahami aturan yang tertuang dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tersebut, agar kedepannya tidak terjadi kecelakaan lalu lintas akibat penggunaan sepeda listrik yang tidak memahami aturan.
“Tentunya kita harus menyambut baik adanya kendaraan listrik sebagai bentuk perkembangan teknologi di era modernisasi saat ini, yang tentunya juga harus tetap mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga kamseltibcar arus lalu lintas,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post