kaltengtoday.com, Kuala Pembuang – Maraknya penggunaan sepeda listrik di kalangan masyarakat, menjadi perhatian Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Seruyan.
Guna mencegah terjadinya kecelakaan dari penggunaan sepeda listrik di jalan raya, saat ini tengah digencarkan kegiatan sosialisasi dan imbauan terhadap masyarakat pengguna sepeda listrik.
Kasat Lantas Polres Seruyan Iptu Prio Amboro mengatakan, untuk diketahui bersama syarat-syarat mengendarai sepeda listrik telah diatur melalui Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
“Saat ini kami terus memberikan edukasi kepada masyarakat pengguna sepeda listrik melalui sosialisasi langsung atau dengan menyebarkan pamflet yang berisi aturan penggunaan, sebagaimana tertuang dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020, “ kata Amboro, Selasa (11/10/2022)
Baca Juga : Satlantas Polres Seruyan Periksa Kelengkapan Berkendara Anggota Polisi
Dijelaskan seperti pada Pasal 3 ayat (2) huruf (f) kecepatan paling tinggi adalah 25 km/jam. Pasal 4 ayat (1) menyatakan setiap orang yang menggunakan kendaraan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus memenuhi ketentuan
“Syarat lain adalah wajib menggunakan helm dan usia pengguna paling rendah 12 tahun,” tegasnya.
Selain itu, tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang kecuali Sepeda Listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang dan tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan.
Kasatlantas juga menambahkan penggunaan sepeda listrik harus menggunakan jalur khusus atau kawasan tertentu dan didampingi oleh orang dewasa.
Baca Juga : Persiapan Lomba Katinting, Kapolres Seruyan Survei Lokasi
“Penggunaan sepeda listrik, tidak boleh di jalan raya karena bisa membahayakan, hanya boleh digunakan diantaranya pada saat kegiatan Car Free Day atau kawasan yang sudah ditentukan pemerintah daerah,” jelasnya.
Dengan demikian, Amboro berharap masyarakat dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah tersebut. [Red]
Discussion about this post