Kalteng Today
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Cek Fakta
No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Cek Fakta
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kalteng Today

Satlantas Polres Seruyan Ingatkan Aturan Penggunaan Sepeda Listrik

by Redaksi
11/10/2022
A A
Satlantas Polres Seruyan Ingatkan Aturan Penggunaan Sepeda Listrik

Kasat Lantas Polres Seruyan Iptu Prio Amboro

kaltengtoday.com, Kuala Pembuang – Maraknya penggunaan sepeda listrik di kalangan masyarakat, menjadi perhatian Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Seruyan.

Guna mencegah terjadinya kecelakaan dari penggunaan sepeda listrik di jalan raya, saat ini tengah digencarkan kegiatan sosialisasi dan imbauan terhadap masyarakat pengguna sepeda listrik.

Kasat Lantas Polres Seruyan Iptu Prio Amboro mengatakan, untuk diketahui bersama syarat-syarat mengendarai sepeda listrik telah diatur melalui Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

“Saat ini kami terus memberikan edukasi kepada masyarakat pengguna sepeda listrik melalui sosialisasi langsung atau dengan menyebarkan pamflet yang berisi aturan penggunaan, sebagaimana tertuang dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020, “ kata Amboro, Selasa (11/10/2022)

Baca Juga :  Satlantas Polres Seruyan Periksa Kelengkapan Berkendara Anggota Polisi

Dijelaskan seperti pada Pasal 3 ayat (2) huruf (f) kecepatan paling tinggi adalah 25 km/jam. Pasal 4 ayat (1) menyatakan setiap orang yang menggunakan kendaraan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus memenuhi ketentuan

“Syarat lain adalah wajib menggunakan helm dan usia pengguna paling rendah 12 tahun,” tegasnya.

Selain itu, tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang kecuali Sepeda Listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang dan tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan.

Kasatlantas juga menambahkan penggunaan sepeda listrik harus menggunakan jalur khusus atau kawasan tertentu dan didampingi oleh orang dewasa.

Baca Juga :  Persiapan Lomba Katinting, Kapolres Seruyan Survei Lokasi

“Penggunaan sepeda listrik, tidak boleh di jalan raya karena bisa membahayakan, hanya boleh digunakan diantaranya pada saat kegiatan Car Free Day atau kawasan yang sudah ditentukan pemerintah daerah,” jelasnya.

Dengan demikian, Amboro berharap masyarakat dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah tersebut. [Red]

Tags: Aturan Penggunaan Sepeda ListrikKabupaten SeruyanPermenhub Nomor 45 Tahun 2020Satlantas Polres Seruyan

Baca Juga

Sektor Pendidikan Non Formal di Bartim, Bertumbuh dan Berjalan Perlahan Mencerdaskan

Sektor Pendidikan Non Formal di Bartim, Bertumbuh dan Berjalan Perlahan Mencerdaskan

19/01/2026

...

Tancap Gas, Respon Wabup Bartim Tanggapi Aduan Warga Soal Jembatan Terancam Amblas

Tancap Gas, Respon Wabup Bartim Tanggapi Aduan Warga Soal Jembatan Terancam Amblas

19/01/2026

...

Teras Narang: Kerja Cepat dan Kolaboratif Kunci Legislasi Berpihak pada Daerah

Teras Narang: Kerja Cepat dan Kolaboratif Kunci Legislasi Berpihak pada Daerah

15/01/2026

...

Tiga Raperda Strategis Masuk Pembahasan, DPRD Kalteng Bentuk Dua Pansus

Tiga Raperda Strategis Masuk Pembahasan, DPRD Kalteng Bentuk Dua Pansus

15/01/2026

...

Pesta Hadiah IMPoin 2025 Resmi Diundi, IM3 Apresiasi Loyalitas Jutaan Pelanggan

Pesta Hadiah IMPoin 2025 Resmi Diundi, IM3 Apresiasi Loyalitas Jutaan Pelanggan

15/01/2026

...

Discussion about this post

ARTIKEL TERBARU

Sektor Pendidikan Non Formal di Bartim, Bertumbuh dan Berjalan Perlahan Mencerdaskan
Berita

Sektor Pendidikan Non Formal di Bartim, Bertumbuh dan Berjalan Perlahan Mencerdaskan

19/01/2026
Tancap Gas, Respon Wabup Bartim Tanggapi Aduan Warga Soal Jembatan Terancam Amblas
Berita

Tancap Gas, Respon Wabup Bartim Tanggapi Aduan Warga Soal Jembatan Terancam Amblas

19/01/2026
Kalimantan Masih Diguyur Hujan, Checklist Berkendara untuk Para Pemotor agar Tetap Aman
Gaya Hidup

Kalimantan Masih Diguyur Hujan, Checklist Berkendara untuk Para Pemotor agar Tetap Aman

18/01/2026
5 Film Indonesia Terlaris Sepanjang Masa: Dari Horor, Komedi, hingga Animasi
Hiburan

5 Film Indonesia Terlaris Sepanjang Masa: Dari Horor, Komedi, hingga Animasi

17/01/2026
Teras Narang: Kerja Cepat dan Kolaboratif Kunci Legislasi Berpihak pada Daerah
Berita

Teras Narang: Kerja Cepat dan Kolaboratif Kunci Legislasi Berpihak pada Daerah

15/01/2026
Tiga Raperda Strategis Masuk Pembahasan, DPRD Kalteng Bentuk Dua Pansus
Berita

Tiga Raperda Strategis Masuk Pembahasan, DPRD Kalteng Bentuk Dua Pansus

15/01/2026

Kalteng Today

Ikuti Kami di Media Sosial

TrustWorthy News

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Nasional
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik

Download Aplikasi

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Tips Trik

Download Aplikasi

© Hak cipta 2022 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan

No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Cek Fakta

© Hak cipta 2021 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.