Kalteng Today – Kuala Kurun, – Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas mulai membentuk dan membahas satuan tugas (satgas) yang terdapat dalam empat fokus Kapolda Kalteng.
“Kita hari ini bersama pihak terkait seperti Polsek dan Koramil Kurun, lurah, serta Kepala Desa (Kades) se -kecamatan, membentuk satgas kecamatan. Yang terdapat dalam poin fokus dari Polda Kalteng, seperti penanganan covid-19, Karhutla, Ilegal Mining , ilegal logging termasuk soal food estate,” kata Camat Kurun Yuelis Untung, Rabu (27/1).
Satgas kecamatan sampai di tingkat desa dan kelurahan juga sampai di tingkat bawah yakni RT/RW. Sedangkan untuk Kelurahan Kurun dan Tampang Tumbang Anjir nantinya akan dilakukan tersendiri. Sebab, jumlah dari rukun tetangganya banyak, jelasnya.
“Untuk Kelurahan Kurun ada 16 RT, begitu juga dengan Kelurahan Tampang Tumbang Anjir ada 7 RT , satgasnya tersendiri , sedangkan draf SK-nya sudah kita terima dari Kabupaten” terangnya.
Selain itu, kata dia, terkait poin fokus dari Polda Kalteng, seperti kewaspadaan karhutla, ilegal mining dan ilegal logging, pihaknya hanya bisa memberikan imbauan atau arahan masukan saja ke pihak masyarakat. Akan tetapi, terkait penindakan dilakukan oleh pihak penegak hukum yakni dari Kepolisian.
“Terkait karhutla kami hanya bisa memberikan masukan, sedangkan ilegal mining dan ilegal logging kami hanya bisa mengimbau saja, kami tidak bisa melebihi kapasitas. Yang kami imbau itu sebenarnya di objek pertanian, fasilitas umum jalan, perkantoran, rumah ibadah dan sekolah,” ujarnya.
Sementara itu, Plh Kapolsek Kurun Ipda Aditya Arya Nugroho, S.Tr.K menjelaskan bahwa pihaknya melaksanakan sesuai dengan tupoksi rangka membantu tugas dari satgas terkait penegakan dari 3 M. Bahkan sesuai instruksi Polda Kalteng fokusnya ada empat yang perlu di laksanakan, baik itu mencegah penyebaran covid, penanganan karhutla, ilegal mining dan logging serta soal food estate.
Baca Juga: Cegah Peredaran Bahan Kimia, Polsek GB Sosialisasi ke Masyarakat
“Dengan adanya satgas kecamatan ini nantinya didalamnya bergabung Satpol PP, Tokoh Agama, Adat, dan dari kecamatan maka harus adanya sosialisasi ke masyarakat, biar mereka mengerti dan kalau tidak diindahkan maka ada penindakan. Dan memang ini juga sesuai instruksi di empat fokus dari pimpinan kami juga baik itu ilegal sampai ke food estate,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post