Kalteng Today – Buntok, – Mencegah terjadinya penyalahgunaan peredaran bahan-bahan kimia dikalangan masyarakat, Personel Polsek Gunung Bintang Awai (GB Awai), jajaran Polres Barsel, gencar melaksanakan sosialisasi larangan kepada masyarakat.
Sosialisasi yang dilaksanakan di seputaran Desa Tabak Kanilan, Buntok, Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (27/1/2021) Siang itu, menyasar ke sejumlah masyarakat yang ditemui agar stop melakukan pengerusakan alam dan mengedarkan bahan kimia secara gelap.
Kapolsek GB Awai Iptu Rahmat Saleh S., S.H., M.H. melalui Wakapolsek Iptu Wawan Ridwan mengatakan, sosialisasi ini merupakan salah satu dari fokus Polda Kalteng dalam memberantas ilegal mining dan bahan kimia merkuri/sianida.
“Tentu kepada masyarakat kami jelaskan terkait sanksi pidananya, apabila tetap nekat melanggar,” ucap Wawan kepada awak media.
Sebagaimana, lanjut dia, UU RI No. 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, UU RI No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Bahan Kimia/Sianida.
Serta UU RI No. 9 Tahun 2008 Tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia Sebagai Senjata Kimia.
Baca Juga:Â Thoeseng TT Asang Penuhi Panggilan Polda Kalteng Terkait Cover Lagu Rohani Bahasa Dayak
Ia menambahkan, bagi masyarakat yang melanggar, akan diancam Pidana 5 Tahun Penjara dan denda 100 Milyar. [Red]
Discussion about this post