kaltengtoday.com, Kasongan – Pemerintah Kabupaten Katingan sangat serius dalam menertibkan peredaran minuman berakohol yang tidak berizin di wilayah yang.
Bahkan, Satpol PP Kabupaten Katingan selaku instansi teknis dalam penegakkan peraturan daerah telah melakukan penertiban dan pengecekan
dalam tindak lanjut perijinan tertentu Perda No 16 Tahun 2011 terkait Retribusi Perizinan Tertentu.
Kepala Satpol PP Kabupaten Katingan Pimanto mengatakan, personilnya menggelar penegakan Perundang-undangan daerah dan produk hukum bersama tim gabungan.
” Tim turun langsung memeriksa sejumlah toko dan tempat minuman pada Jumat, 28 Januari 2022 di Wilayah Kecamatan Katingan Hilir hingga Senin 31 Januari. Pelaksanaannya sekitar pukul 19.05 WIB,” Sebutnya.
Sedangkan, dalam pelaksanaan razia ini menggunakan satu unit mobil Patroli POL-PP Kabupaten Katingan, satu unit mobil BNK Katingan dan satu unit mobil DBH-CT.
Baca Juga :Â Tak Berizin dan Habis Masa Berlaku, Satpol PP Katingan Tertibkan Puluhan Baliho
” Tim langsung menuju Kereng Pangi Km 19. Sesampainya ditempat tersebut Tim langsung menuju satu persatu tempat usaha yang ada disana untuk pengecekan apakah ada penjualan minol golongan B,” Jelasnya.
Dari hasil penggeledahan, ternyata sebagian tempat usaha tersebut ada menjual minol golongan B selanjutnya untuk minol golongan B dan disita serta diingatkan untuk tidak menjual minol jenis golongan tersebut karena sudah jelas Perda Katingan No 16 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Baca Juga :Satpol PP Katingan Amankan Minuman Beralkohol Tanpa Izin
” Untuk jumlah yang disita sebanyak 47 botol jenis anggur putih kadar alkohol 14,7 persen dan 12 Jenis Anggur Merah Kadar Alkohol 14,7 persen Total 59 Botol dari sembilan tempat di cafe Kilometer 19 Kereng Pangi, Kecamatan Katingan Hilir, ” Tandasnya. [Red]
Discussion about this post