Kalteng Today – Kasongan, – Sejumlah minuman keras dari berbagai merk disita oleh dalam operasi gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Katingan karena tidak memiliki izin usaha ,beberapa waktu lalu.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja Pimanto, S.Sos, Kamis (18/02/2021) siang.
Diungkapkannya banyak ditemui dilapangan, penjual minuman beralkohol (minol) banyak tidak memiliki izin usaha. Disampaikannya kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Katingan.
“Akan sangat besar pemasukan untuk PAD Kabupaten Katingan melalui perizinan minol,” ungkapnya.
Adapun pengurusan izin, diawali melalui Kantor Satpol PP untuk mendapatkan rekomendasi ke tahapan selanjutnya. Dalam Peraturan Bupati Katingan Nomor 32 Tahun 2018 tentang petunjuk pelaksanaan retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Katingan, jelas dia.
“Dalam BAB IX Pasal 17 disampaikan bahwa izin tempat penjualan sub distributor minuman beralkohol sebesar Rp 40 Juta / tahun, izin bagi pengecer sebesar Rp 10 juta /tahun dan izin penjual langsung minum di tempat sebesar Rp 3 Juta / tahun.”ungkapnya.
Disampaikannya pula kepada pelaku usaha minol, untuk segera mengurus izin penjualan minol. Bagi izin yang telah mati untuk segera memperpanjang izin usahanya, kata Pimanto.
“Ini berlaku untuk minol golongan A, yakni dengan kadar alkohol dengan kisaran 1 – 5 persen. Untuk minol golongan B dan C, tidak diizinkan, karena Perda kita hanya untuk minol golongan A. Jangan takut, jangan ragu dan jangan melalui calo dalam pengurusan izin, kita akan kawal proses pengurusan,” tegasnya.
Baca Juga: Dewan Gumas Minta Usulan Jalan dan Jembatan Diperhatikan
Dalam operasi gabungan beberapa waktu lalu juga diamankan sejumlah obat batuk cair dengan merk dagang komix yang dijual di tempat penjualan minol. Karena obat tersebut penjualannya dilakukan di apotik ataupun toko obat.
“Saya tegaskan juga bagi pelaku usaha minol yang sudah ada izin, jangan coba-coba untuk menjual obat batuk tersebut di tempat usahanya. Karena marak sekali obat-obatan tersebut disalahgunakan, khususnya anak-anak muda,” ucapnya. [Red]
Discussion about this post