Kaltengtoday.com, Sampit – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit melakukan kegiatan aktivasi pasar kerja keras bebas cemas di pasar Alkamal di Hasan Mansur, Baamang Tengah pada Sabtu 16 Desember 2023.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit Yunan Shahada menyampaikan kegiatan ini bermaksud mengedukasi masyarakat akan manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan khususnya di sektor informal atau Bukan Penerima Upah.
“Saat ini kami sedang gencar mengedukasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat khususnya pekerja sektor informal, salah satunya pedagang pasar, oleh sebab itu kami melakukannya dipasar Alkamal,” Ucap Yunan, Senin 18 Desember 2023.
Baca Juga : Sambut HUT BPJS Ketenagakerjaan, BPJamsostek Sampit Bagikan Logam Mulia
Kata dia, sejak kegiatan berlangsung, animo pedagang maupun pengunjung pasar Alkamal sangat tinggi, banyak yang bertanya terkait iuran, manfaat dan banyak juga yang mendaftarkan diri dan saudaranya.
“Selain menyampaikan informasi langsung di pasar Alkamal, kami juga telah menyampaikan manfaat program melalui radio, dan setelah live report kegiatan kami dipasar, banyak masyarakat kotim yang langsung menghubungi mitra kami untuk mendaftarkan dirinya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” tambah Yunan.
Diungkapkan Yunan, bahwa antusias masyarakat sangat tinggi dengan program BPJS Ketenagakerjaan, karena dengan iuran Rp 36.800 perbulan, tapi bisa mendapatkan manfaat dari 3 program dengan rincian yaitu JKK (jaminan Kecelakaan Kerja) sebesar Rp. 10.000,-, JKM (Jaminan Kematian) sebesarnya Rp. 6.800,- dan JHT (Jaminan Hari Tua) sebesar Rp 20.000,- . Dengan program JKK apabila mengalami kecelakaan kerja dan membutuhkan biaya, maka semua biaya yang dikeluarkan ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan hingga sembuh.
Baca Juga : Padukan Konsep Alam, Budaya dan Manusia, Presiden Jokowi Groundbreaking Kantor BPJS Ketenagakerjaan Di IKN
Lanjut dia lagi, apabila selama masa perlindungan peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, makan ahli waris berhak atas santunan 48 bulan upah dan anak yang masih sekolah akan mendapat beasiswa hingga Perguruan Tinggi, jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar Rp 42 Juta dan tabungan jaminan hari tua, manfaat uang tunai bila pekerja sudah tidak bekerja lagi atau meninggal dunia.
Kemudian, saat ini sudah 60% dari total seluruh pekerja di Indonesia adalah pekerja informal atau sekitar 80 juta orang, dan pekerja yang sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan yaitu 7,2 juta. oleh sebab itu, BPJS Ketenagakerjaan akan terus secara masif menyampaikan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan
“Karena dengan iuran yang sangat murah, pekerja sudah dilindungi dengan manfaat yang besar,”tegasnya.
Baca Juga : Pj Bupati Seruyan Lakukan Penandatangan Nota Kesepakatan dengan BPJS Ketenagakerjaan
Apalagi Jaminan Sosial merupakan program pemerintah, dan BPJS Ketenagakerjaan diamanahkan untuk untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di Indonesia baik sektor formal atau pekerja yang bekerja dengan perjanjian kerja dan ada pemberi kerjanya maupun pekerja informal atau bukan penerima upah yang bekerja mandiri untuk menghasilkan penghasilan untuk diri sendiri seperti pedagang. tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan menurunkan angka kemiskinan.
“Kita akan memastikan para pekerja informal dapat terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan, supaya mereka bisa fokus kerja keras, pekerja dan keluarga di rumah tidak dihantui rasa cemas memikirkan risiko dari pekerjaannya, karena sudah ada BPJS Ketenagakerjaan yang menanggung segala risikonya,” tutup Yunan. [Red]
Discussion about this post