kaltengtoday.com, Palangka Raya – Terpidana Saleh, yang merupakan seorang bandar sabu di Kampung Ponton, diminta untuk menyerahkan diri.
Hal tersebut sesuai dengan putusan dari Mahkamah Agung (MA), bahwa pemilik nama Salihin ini terbukti bersalah dan divonis tujuh tahun penjara dalam perkara tindak pidana narkotika.
Baca juga : Kampung Ponton Kembali Digerebek Polisi, Satu Pemakai Sabu Ditangkap
Terpidana Bandar narkoba ini ketika itu diamankan di dalam rumahnya oleh jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng. Saleh diringkus beserta 200 gram narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam laci kamarnya pada Oktober 2021 silam.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Palangka Raya, I Wayan Gedin Arianata mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang melakukan upaya pencarian, tentunya berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti Polda Kalteng BNNP Kalteng untuk melaksanakan eksekusi nantinya.
“Sesuai dengan putusan MA, bahwa Saleh yang merupakan terdakwa tindak pidana narkotika ini divonis selama tujuh tahun,” katanya, Rabu (14/12/2022).
Baca juga : Kampung Ponton Palangka Raya Kembali Dikepung
Lebih lanjut dijelaskan, proses eksekusi akan segera dilaksanakan setelah pihaknya berhasil mendapatkan terpidana saleh. Saat ini yang bersangkutan sedang dalam tahap pencarian.
“Untuk saat ini baru akan pemanggilan pertama dalam minggu ini. Saran dari kami, lebih baiknya apabila terpidana ini mau menyerahkan diri,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post