kaltengtoday.com, – Palangka Raya – Jajaran Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial F (19) yang diduga melakukan tindak pencurian satu unit handphone di salah satu kantor ekspedisi yang beroperasi di Jalan Temanggung Tilung, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Terduga pelaku berhasil diamankan pada saat hendak menjual di salah satu toko ponsel di Jalan Seth Adji, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, pada Jum’at (28/1/2022) sekitar pukul 20.30 WIB.
Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Todoan Agung Gultom mengatakan, kejadian bermula pada Selasa (18/1/2022) sekitar pukul 10.00 WIB. Terduga pelaku yang nekat masuk ke dalam gudang ekspedisi tersebut dan mengambil satu unit paket milik konsumen ekspedisi yang berisikan satu unit handphone merk iPhone 13 Pro Max.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 30 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Palangka Raya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku sebelumnya merupakan pegawai di ekspedisi tersebut, sehingga terduga pelaku mengetahui secara jelas lokasi gudang dan kondisi ketika gudang tersebut sepi.
“Pelaku nekat masuk didalam gudang tersebut lantaran sakit hati dipecat dan mengambil satu buah paket berisi HP Iphone 13,” ucapnya
Baca juga :Â Alasan Ekonomi, Pencurian Dirumah Kosong Milik ASN di Kotim
Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga :Â Polsek Pahandut Amankan Pelaku Pencurian di Jalan G. ObosCurat
“Saat ini sudah kita amankan, kita akan melakukan penyelidikan lebih lanjut apakah ada keterlibatan orang lain dalam kasus ini,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post