kaltengtoday.com, Palangka Raya – Jajaran Polsek Pahandut berhasil mengamankan seorang pria berinisial H (21), yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), di Jalan G. Obos Induk, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Selasa (23/11/2021) sekitar pukul 1.30 WIB dini hari.
Kapolsek Pahandut, AKP Hj. Susilowati melalui Kanitreskrim, Iptu Yonika membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Jadi awalnya kami mendapat laporan dari warga, jika ada terduga pelaku curat yang diamankan oleh warga. Kemudian kami langsung menuju ke lokasi untuk mengamankan yang bersangkutan,” katanya, pada saat dikonfirmasi, Selasa (23/11/2021) siang.
Dijelaskannya, kejadian bermula ketika terduga H ditelepon oleh rekannya yang berinisial IL untuk mengajak jalan.
Namun sesampainya di Jalan G. Obos, tepatnya di depan toko Alin Water milik korban berinisial M. IL mengajak H untuk melakukan aksi pencurian di toko tersebut.
“Kemudian IL memanjat tembok toko tersebut, dengan maksud memastikan kondisi sekitar toko aman,” ucapnya.
Usai merasa aman, IL menyuruh H untuk masuk ke dalam toko melalui pintu bagian belakang yang pada saat kejadian tidak terkunci.
Kemudian, terduga H melakukan aksinya dengan mengambil satu unit handphone merk vivo dan uang tunai sebesar Rp 560 ribu.
“Namun aksi mereka ketahuan oleh korban yang pada saat itu baru saja pulang. Dengan sontak korban kemudian berteriak ‘maling’,” bebernya.
Baca Juga :Â Pemko Palangka Raya Siapkan Perwali Untuk Atasi Pencurian Ikan
Mengetahui aksinya dipergoki pemilik toko, IL yang pada saat kejadian bertugas sebagai pengintai kondisi, memilih kabur terlebih dahulu menggunakan sepeda motor.
Sementara H yang baru saja keluar dari toko, kemudian melarikan diri dan dikejar oleh warga sekitar.
Baca Juga :Â 3 Kasus Pencurian Dalam Sepekan di Palangka Raya Diungkap Polisi
“Jadi terduga pelaku ini berhasil diamankan warga di Jalan G. Obos 8. Namun pada saat kami sampai di lokasi, terduga pelaku sudah dalam keadaan babak belur,” jelasnya.
Saat ini, terduga pelaku H telah diamankan di Polsek Pahandut, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Sementara terduga pelaku IL, saat ini masih dalam pengejaran.
Baca Juga :Â Tindak Pidana Pencurian Di Palangka Raya Meningkat Tajam
“Untuk IL masih dalam pengejaran. Sementara untuk H kita kenakan Pasal 363 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post