Kaltengtoday.com, Kasongan – Diduga bandar narkoba, seorang pria berinisial L (38) warga Jalan Pahlawan Gang Rasian Muhen Kelurahan Kasongan lama, Kecamatan Katingan Hilir diamankan polish. Pelaku diamankan karena diduga membawa dua paket besar diduga sabu dengan berat kotor kurang lebih 49,83 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Katingan AKP Suherman membenarkan penangkapan itu. Bandar narkoba ini tidak berkutik setelah polisi menangkapnya didalam mobil saat terparkir di depan rumahnya pada Kamis (14/9) sekitar pukul 21.30 Wib.
” Saat itu, pelaku baru saja sampai dari mengambil barang haram tersebut. Ditangkapnya tersangka L bermula dari informasi masyarakat yang didapat polisi,” Katanya, Minggu (11/9/2023).
Baca Juga : Komitmen Berantas Narkoba, Ditresnarkoba Polda Kalteng Gandeng Masyarakat
Ia menyebutkan, tersangka dilaporkan memiliki sabu-sabu dan sering mengedarkannya. Sehingga, ketika pelaku sedang melakukan perjalanan pulang kerumah setelah mengambil paket sabu dari Kotawaringin Timur polisi bergerak cepat.

“ Pelaku yang saat itu sedang duduk langsung diamankan, polisi langsung menghubungi perangkat desa untuk menyaksikan jalannya penggeledahan dan menunjukan surat perintah tugas, hasilnya menemukan paket sabu itu,” bebernya.
Dari hasil penggeledahan, pihaknya mengamankan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 49.83 gram, selembar tisu warna putih, satu buah potongan plastik warna hitam, tiga buah korek api, satu buah timbangan digital warna hitam Merk Pocket Scale, tiga buah pipet kaca warna bening, sebuah bong siap pakai, dua buah handphone, tas, satu buah Handphone Merk VIVO V2038 warna hitam dan satu unit Handphone warna Midnight Blue Merk VIVO selempang hitam, dan satu unit mobil.
Baca Juga : Masyarakat Kotim Dukung Penuh Aparat Berantas Narkoba
” Dari penangkapan L, polisi juga melakukan pengembangan kasus untuk melacak sindikat peredaran narkotika di Kabupaten Katingan. Maka, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara paling ringan lima tahun hingga hukuman mati,” Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post