Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Rutan Kelas IIA Palangka Raya mengusulkan sebanyak 220 warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk menerima remisi umum HUT Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2023 mendatang.
Dari 220 WBP yang diusulkan, lima diantaranya direncanakan akan bebas langsung usai menerima remisi umum II (RU II).
Karutan Kelas IIA Palangka Raya, Ma’ruf Prasetyo mengatakan, dari jumlah tersebut sebanyak 215 WBP diusulkan menerima Remisi Umum I (RU I) dengan pengurangan masa hukum bervariasi mulai dari 1-5 bulan.
Baca Juga : Â Sambut Hari Jadi Polwan Ke-75, Polda Kalteng Sambangi WBP di Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya
“Untuk penerima RU II ini masih kita lakukan pemeriksaan, apakah mereka langsung bebas atau ada denda subsider lainnya,” katanya, Selasa, 8 Agustus 2023.
Dijelaskannya, WBP yang diusulkan menerima remisi telah dilakukan penilaian pembinaan narapidana oleh Subsi Pelayanan Tahanan.
Penilaian tersebut merupakan syarat secara administratif dan substantif agar WBP dapat diusulkan menerima remisi.
“Pada kesempatan 17 Agustus nanti WBP kita secara simbolis akan ikut dalam upacara kemerdekaan di Kantor Gubernur Kalteng,” ucapnya.
Baca Juga : Â Hunian WBP Lapas Pangkalan Bun Diobok-obok Petugas
Lebih lanjut Ma’ruf menambahkan, seluruh WBP yang ada di Rutan Palangka Raya telah dibekali dan dibina, baik dari segi kepribadian, kesenian, peternakan dan perikanan hingga keagamaan melalui bidang pesantren dan teologi.
“Tentunya dengan pembekalan yang sudah kita lakukan, WBP yang nantinya keluar dapat membuka hidup baru dengan kecakapan dan kepribadian yang kita bina,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post