Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, berhasil merampungkan proses penyidikan terhadap tersangka kasus kepemilikan 1 kilogram lebih sabu dan ratusan pil ekstasi yang diamankan pada wilayah hukumnya.
“Proses penyidikan terhadap tersangka berinisial AR (43) terkait kasus kepemilikan 1 kilogram lebih sabu dan ratusan pil ekstasi telah berhasil kita rampungkan, dengan terbitnya surat dari Kajari bahwa berkas perkara kasus tersebut sudah lengkap atau P-21,” Kata Plt. Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Harno, pada saat dikonfirmasi, Kamis 25 Mei 2023.
Baca juga : Pelaku Pengedar Sabu Merupakan Seorang Residivis
Sebelumnya, kasus tersebut berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polresta Palangka Raya pada 9 Februari 2023 lalu, setelah melakukan penggerebekan dan penggeledahan pada kediaman AR yang berada pada kawasan Jalan Hiu Putih IX.
Dijelaskannya, proses penyidikan telah dilakukan selama kurang lebih 3 bulan terhadap tersangka yang juga langsung diamankan pada Mapolresta Palangka Raya setelah dilakukan penangkapan oleh Satresnarkoba.
“Dengan berkas perkara yang sudah dinyatakan P-21, maka tersangka AR beserta barang bukti pun telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Palangka Raya untuk melanjutkan proses hukum tahap dua, yang diterima secara langsung oleh Jaksa Penuntut Umum,” ucapnya.
Baca juga : Hendak Edarkan 10 Paket Sabu, Pemuda Ini Diringkus Polisi
Dalam kasus ini, pihaknya menyangkakan tersangka dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara.
“Ini merupakan wujud nyata kami dalam memerangi peredaran narkoba di Kota Palangka Raya,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post