Kalteng Today – Palangka Raya, – Warung milik sepasang suami istri ini digerebek oleh satuan Direktorat Samapta Polda Kalimantan Tengah lantaran nekat menjual ribuan obat keras yang mengandung Carisoprodo di jalan Tjilik Riwut Km 9 Palangka Raya pada Selasa (4/8/2020) sore.
Penggerebekan tersebut dilakukan karena adanya laporan masyarakat yang merasa resah karena warung tersebut kerap melayani transaksi jual beli berbagai macam obat keras yang digunakan untuk berhalusinasi dimana obat tersebut telah dilarang oleh pemerintah.
Tidak sampai disitu, pasangan suami istri ini yang diketahui bernama Muslaini (40) dan istrinya Sulastri (38) ini juga tidak memiliki ijin untuk menjual obat-obatan secara resmi.
Direktur Samapta Polda Kalteng Kombes Pol Susilo Wardono melalui Wakil Direktur Samapta AKBP Timbul RK Siregar menuturkan bahwa, pihaknya saat itu sedang melaksanakan patroli rutin melalui Subdit Gasum dan ada menerima laporan dari masyarakat bahwa ada penjualan obat-obat terlarang di sebuah warung.
“Menindak lanjuti laporan tersebut kita langsung melakukan pemeriksaan dan benar ditemukan ada ribuan butir obat keras yang dijual oleh pasangan suami istri di jalan Tjilik Riwut Km 9 Palangka Raya” kata AKBP Timbul Siregar.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas langsung menemukan ribuan butir obat keras berbagai jenis seperti Zenith Carnophen, Samcodin, dan Siledryl yang peruntukannya disalahgunakan serta tanpa ijin edar.
Baca Juga:Â KPU Kota Palangka Raya Sampaikan Hasil Pencoklitan di Lima Kecamatan
“Saat ini kita sedang mendalami kedua pasangan suami istri tersebut, terkait penjualan obat keras yang menurut pengakuan sementara dari keduanya, didapat dari seseorang yang menjadi sales obat,” ucap Timbul.
Dirinya juga menambahakan, Terkait kasus ini pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Direktorat Narkoba Polda Kalteng untuk melakuakn tindakan lebih lanjut. [Red]
Discussion about this post