Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya, I Wayan Gedin Arianta mengatakan, rekonstruksi bukan merupakan alat bukti.
Hal tersebut diungkapkannya usai melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan sadis terhadap pasangan suami istri (Pasutri) berinisial AY (50) dan FN (46), yang dilakukan oleh FA (26) atau Utuh Zenith, di sebuah rumah di Jalan Kamboja, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, pada Selasa (8/11/2022).
Baca juga :Â Kisah Mistis Pembunuhan Pasutri di Palangka Raya: Mulai Suara Tangisan hingga Mimpi Ditemui Korban
“Jadi rekonstruksi ini guna meyakinkan hakim dalam persidangan,” katanya, usai melakukan rekonstruksi.
Dijelaskannya, rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan hasil berkas perkara pemeriksaan dengan pengakuan tersangka.
Pasalnya, dalam persidangan tersangka memiliki hak ingkar. Dalam hal ini, hak ingkar merupakan hak yang dimiliki tersangka untuk mengajukan keberatan yang disertai dengan alasan terhadap seorang hakim yang mengadili perkaranya.
“Karena kan bisa saja dia (tersangka,red) beralibi dan sebagainya. Tapi tadi tersangka melakukan adegan dengan baik dan sesuai dengan BAP,” ucapnya.
Bahkan dalam rekonstruksi kali ini, juga dihadiri langsung oleh para saksi yang terlibat dalam kasus pembunuhan sadis.
“Kemudian hasil ini akan kita cocokkan kembali dengan berkas perkara yang kemudian untuk proses selanjutnya,” pungkasnya.
Baca juga :Â Rekonstruksi Pembunuhan Pasutri di Jalan Cempaka Palangkaraya Segera Digelar
Sebelumnya diberitakan, bahwa jajaran Satreskrim Polresta Palangka Raya telah melakukan pra-rekontruksi terkait pembunuhan keji yang dilakukan oleh FA (26), pada Minggu (9/10/2022) lalu.
Tersangka berhasil diamankan oleh tim gabungan dari Polresta Palangka Raya, Polsek Pahandut dan Polda Kalteng atau biasa disebut dengan Tim Macan Kalteng, di kediamannya yang terletak di Jalan Strawberry, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, pada Sabtu (8/10/2022) siang lalu.
Pelaku diringkus akibat telah melakukan pembunuhan sadis terhadap pasutri AY (50) dan FN (46), dengan motif dendam, pada Jum’at 23 September 2022 lalu.[Red]
Discussion about this post