Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Dalam waktu dekat, Polresta Palangka Raya akan menggelar rekontruksi kasus pembunuhan pasangan suami istri (Pasutri) di Jalan Cempaka.
Reka adegan tersebut dilakukan untuk memperjelas dan mempertajam hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap pelaku dalam melakukan aksinya.
Baca juga : Periksa 10 Saksi, Polisi Kantongi 2 Nama Diduga Pelaku Pembunuhan Pasutri di Palangka Raya
“Rekontruksi rencananya akan dilakukan di rumah kedua korban pasutri AY (50) dan FN (46) yang terletak di Jalan Cempaka, Gang Kenanga, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut,” kata Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kamis (3/11/2022).
Dijelaskannya, rekonstruksi tersebut dilakukan untuk melengkapi BAP agar dapat segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
“Rencananya rekontruksi ini akan dijadwalkan pada pekan depan. Jika tidak ada halangan, akan berlangsung pada Selasa (8/11/2022) mendatang,” pungkasnya.
Baca juga : Polisi Cari Motif Lain Dibalik Pembunuhan Pasutri di Palangka Raya
Diberitakan sebelumnya, jajaran Satreskrim Polresta Palangka Raya telah melakukan pra-rekontruksi terkait pembunuhan keji yang dilakukan oleh Utuh Zentih alias FA (26), pada Minggu (9/10/2022) lalu.
Pria yang diketahui akrab dengan korban ini, berhasil diamankan oleh tim gabungan dari Polresta Palangka Raya, Polsek Pahandut dan Polda Kalteng atau biasa disebut dengan Tim Macan Kalteng.
Pria berambut ikal itu diringkus di kediamannya yang terletak di Jalan Strawbery, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, pada Sabtu (8/10/2022) siang lalu.[Red]
Discussion about this post