Kaltengtoday.com, Kuala Pembuang – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan menyoroti terkait masalah regulasi pengelolaan kawasan perikanan laut di wilayah Kabupaten Seruyan.
Adanya regulasi yang berlaku dinilai mempersulit nelayan tradisional yang berada di wilayah setempat untuk berkembang.
Baca Juga : DPRD Seruyan Gali Informasi Terkait BLUD Puskesmas di Kabupaten Lamongan
Ketua Komisi A DPRD Seruyan Bejo Riyanto menyebut khususnya untuk pengelolaan perikanan laut. saat ini wilayah 0-12 mil laut sudah menjadi kewenangan dari Pemerintah Provinsi Kalteng.
“Berdasarkan regulasi, itukan sampai 12 mil laut sudah menjadi kewenangan dari provinsi. Artinya kita sulit untuk melakukan pengelolaan terhadap perikanan laut di Kabupaten Seruyan,” kata Bejo, Rabu (26/4/2023)
Padahal menurutnya untuk wilayah kecamatan Seruyan Hilir sebagian besar nelayannya adalah nelayan laut, mengingat banyak masyarakat yang tinggal di wilayah bantaran sungai atau pesisir laut.
Baca Juga : Ketua DPRD Seruyan Apresiasi Pelayanan Jemput Bola Disdukcapil
Dari itu, Bejo menilai bahwa kebijakan ini tentunya merugikan kabupaten. Sementara itu, yang bisa dikelola oleh kabupaten hanyalah sektor perikanan darat.
“Kita hanya bisa mengelola perikanan umum daratan dan budidaya. Jelas merugikan, karena kita inikan banyak nelayan laut yang memerlukan perhatian terkait pemaksimalan potensi perikanan laut yang dimiliki Seruyan, ‘ tandasnya. [Red]
Discussion about this post