Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Program reforma agraria adalah upaya untuk memberikan kepastian hak atas tanah masyarakat. Reforma agraria ini bentuknya ada tiga, yaitu legalisasi aset, redistribusi tanah dan perhutanan sosial.
Baca juga : Rakerda III DPD PDI Perjuangan Kalteng Berakhir, Ini Hasilnya
“Karena itu, program reforma agraria melalui redistribusi tanah bukan sekadar bagi-bagi tanah, tetapi memberikan hak atas tanah milik masyarakat,” tegas Sekda Kalteng Nuryakin dalam sambutannya yang dibacakan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Leonard S. Ampung, pada Rakor Penataan Akses dalam Pemanfaatan Redistribusi Tanah Reforma Agraria di Provinsi Kalteng, Senin (19/9/2022).
Rakor yang digelar Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) di Hotel Luwansa Palangka Raya itu dihadiri Direktur I Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Edison Siagian, Kadubdit Direktorat Pemberdayaan Tanah Masyarakat Ditjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Enang Setiawan, dan Kepala Dinas Perkimtan Erlin Hardi.
Baca juga : Mahasiswa Asal Kalteng di Malang Adakan Festival Mamangun Magaha Lewu
Dalam kesempatan tersebut, Asisten Leonard S. Ampung berharap rapat tersebut dapat mendukung visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur “Kalteng Makin Berkah”.
“Rapat Koordinasi Penataan Akses dalam Pemanfaatan Redistribusi Tanah Reforma Agraria diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam merencanakan program dan kegiatan yang mendukung pelaksanaan penataan akses reforma agraria yang bertujuan bagi kesejahteraan masyarakat dan mewujudkan visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur, yaitu Kalteng Makin Berkah,” kata Leonard yang juga mantan Kepala Disperkimtan Kalteng. [Red]
Discussion about this post