Ditempat terpisah Anthony Danar dari Strategi Institute menyampaikan bahwa apabila Pembubaran FPI dianggap pengalihan issue justru hal ini terjadi sebagai respon terhadap ancaman pembangkangan dari FPI yang selalu menyalahkan dan menistakan pemerintah sekarang. FPI justru tendensius, sementara HTI tidak tendensius tapi maksud dan tujuannya terang benderang mengganti Pancasila dengan Khilafah. HTI pada waktu itu masih ormas yang berbadan hukum, makanya pembubarannya pakai keputusan Kemenkumham. Sementara FPI, tidak bisa dibubarkan dengan cara normatif, yakni dengan keputusan Kemenkumham karena tidak terdaftar Jakarta ( 30/12/20)
Anthony Danar juga menilai jika pentolan eks-FPI tetap menganggap SKB ini sebagai upaya menghalangi keadilan atau obstruction of justice, justu ini adalah pengalihan itu sendiri. Karena, MRS yang menjadi tersangka masih dalam proses. Pembelaan dan upaya hukum selalu tersedia bagi MRS, dan tidak dihalang-halangi. Yaitu, dia punya penasehat hukum, pengacara, dan upaya hukum lainnya seperti praperadilan yang juga sudah ditempuh sama mereka. Mereka hanya perlu sabar sedikit, bahwa proses itu sedang berjalan dan melibatkan berbagai stakeholder, seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, bahkan proses di Mahkamah Agung.
Baca Juga :
Sekda Ajak FKPT Antisipasi Radikalisme
Ormas Dayak Kalteng Tolak FPI Dan Ormas Berpaham Radikal
Apabila ada tudingan eks-FPI bahwa SKB pelarangan dan pembubaran FPI melanggar Konstitusi Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, Pasal 24 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Putusan Mahkamah Konstitusi 82/PPU-XI/2013. Ini adalah sebuah kekelirian semata dalam memahami UU . Sebab Konstitusi menjamin ditegakkannya HAM berlaku dua arah. Pasal 28E vs pasal 28G (1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.*)
Discussion about this post