Kaltengtoday.com, Tangerang – Tindakan kejahatan atau pelanggaran hukum merupakan sebuah reaksi formal atas berjalannya Sistem Peradilan Pidana, yaitu bekerjanya mekanisme peradilan pidana dengan memberlakukan proses hukum yang menghasilkan putusan pengadilan. Pidana penjara termasuk dari bentuk putusan pengadilan.
Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) merupakan bagian dari sistem peradilan pidana yang memiliki tugas dalam pembinaan terhadap seseorang yang telah dijatuhkan hukum pidana berdasarkan putusan pengadilan. Umumnya peran Lapas sebagai pelaksana pidana adalah fase terlama dalam menjalani proses reaksi formal yang dijalani seorang pelanggar hukum.
Lapas merupakan tempat memproses atau memperbaiki seseorang (people processing organization/PPO) dimana input maupun output-nya adalah manusia yang dilabelkan sebagai “penjahat”.
Baca Juga : Â Dewan Ajak Masyarakat Cegah Peredaran Narkoba
Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Sebagai sebuah lembaga institusi penegak hukum sekaligus lembaga pembinaan, menjadi bagian integral yang tidak dapat dipisahkan dalam sistem peradilan pidana terpadu (Integrated Criminal Justice System).
Lembaga Pemasyarakatan selain peranannya sebagai penegak hukum, juga memiliki peranan strategis dalam pembentukan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas, bermartabat, mandiri, dan bertanggung jawab. Peran Lembaga Pemasyarakatan yang sejalan dengan itu, tepat apabila yang melaksanakan tugas pembinaan dan pengamanan Warga Binaan Pemasyarakatan adalah petugas pemasyarakatan dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Selama menjalani masa hukuman dan proses pembinaan dalam Lembaga Pemasyarakatan, narapidana tersebut kehilangan kemerdekaannya. Kebiasaan baru selama menjalani masa hukuman dapat berupa perubahan positif dan perubahan yang justru menyimpang.
Akan tetapi pada hakikatnya tetaplah manusia yang sama seperti kita dan memiliki hak asasi yang harus dipenuhi. Terlepas dari apa yang telah mereka lakukan sebelumnya, kita tetap harus memperlakukannya secara manusiawi. Disamping harus terpenuhinya hak-hak narapidana/warga binaan pemasyarakatan dalam lembaga pemasyarakatan, mereka harus mengikuti dan mematuhi berbagai peraturan yang berlaku dimana dalam hal inibertujuan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban di dalam Lembaga Pemasyarakatan agar tidak mengganggu jalannya proses pembinaan.
Diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 tahun 2017 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara. Dikatakan bahwa setiap narapidana dan tahanan wajib mematuhi tata tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.
Keamanan dan ketertiban merupakan faktor penting untuk mendukung segala kegiatan yang ada di Lembaga Pemasyarakatan, karena akan terhambatnya proses kegiatan-kegiatan yang ada di lembaga pemasyarakatan apabila terjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban khususnya dalam hal Peredaran narkoba di dalam Lapas.
Peredaran narkoba di lapas merupakan isu serius yang terus menjadi perhatian pemerintah dan masyarakat. Fenomena ini menciptakan berbagai tantangan, mulai dari ancaman terhadap keamanan internal hingga dampak negatif terhadap rehabilitasi narapidana.
Discussion about this post