Pasal 28I (2) Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.*)
Lalu dilanjutkan pada Pasal 28 (1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.** ) serta pada ayat (2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.** )
Artinya SKB adalah bentuk arahan dari pemerintah agar masyarakat luas tidak tersesat dan terjebak dalam kegiatan ormas yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat dengan sikap intoleran dan menistakan pemerintahan yang sah tegas Anthony Danar yang juga mantan aktivis 98 dari FKSMJ.
Baca Juga :
Sekda Ajak FKPT Antisipasi Radikalisme
Ormas Dayak Kalteng Tolak FPI Dan Ormas Berpaham Radikal
Lantas berdasarkan referensi masa lalu, apakah keputusan Pemerintah membubarkan FPI adalah pelanggaran HAM? Itulah pertanyaan yang akan muncul sebab pembubaran sebuah organisasi massa, jika langkah itu harus ditempuh, untuk melindungi penegakan hukum sebagaimana mestinya (boleh dibaca: sweeping dll itu urusan aparat bukan ormas-red). Melindungi kebebasan warga negara lainnya untuk memilih keyakinannya sendiri. Maka justru itulah penegakan HAM yang sejati.
Selamat Tahun Baru 2021 semoga Indonesia bisa mewujudkan cita cita bangsa memujudkan masyarakat adi dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. [Red]
Discussion about this post