kaltengtoday.com, Pangkalan Bun – Tim Terpadu Penegakan ODOL ( Over Dimension Overload) Kalteng melakukan penertiban di ruas Jalan Pangkalan Bun – Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat. Hasilnya, sebanyak 161 truk kena tilang.
“Truk yang berhasil dijaring untuk proses hukumnya kita serahkan kepada pihak kepolisian. Kami hanya membantu untuk menyediakan peralatan pengukuran, misalnya timbangan portable untuk kapasitas 8 ton,”kata Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kalteng, Yulindra Dedy, dihubungi Rabu (10/11/2021).
Kesalahan yang dilakukan 161 truk yang terjaring razia tersebut yaitu akibat pelanggaran masa berlaku uji berkala kendaraan angkutan barang (113 kendaraan), tidak memiliki bukti lulus uji berkala ( 42 kendaraan), bukti lulus uji berkala palsu dan kelalaian membayar Pajak Kendaraan Bermotor (6 kendaraan)
“ Penertiban yang kita dilakukan ini dikarenakan dari hasil temuan lapangan, pada Ruas Jalan H. Achmad Saleh (Pangkalan Bun-Kotawaringin Lama) terdapat beberapa pelanggaran terhadap kendaraan pengangkut hasil tambang, perkebunan dan kehutanan,”kata Dedy.
Baca Juga : Operasi Yustisi Dilakukan Untuk Pengendalian Covid-19
Karena itu dia minta agar para pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang berlaku seperti melengkapi KIR dan juga kelengkapan kendaraan dan sopirnya.
Baca Juga : Operasi Antik, Satnarkoba Jaring Tiga Pengedar Sabu
Untuk diketahui, Tim Terpadu Penegakan Angkutan ODOL yang terdiri dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kalteng, Dishub Kotawaringin Barat, DenPOM, Satlantas Polres Kotawaringin Barat dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVI Kalteng melakukan Penertiban Terpadu Angkutan Over Dimension Overload (ODOL), sejak Senin ( 8/11/2021). [Red]
Discussion about this post