Kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Polisi dari Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Gunung Mas (Gumas) mulai menggelar Operasi Antik Telabang 2021. Dalam operasi tersebut, dua orang terjaring razia di Kelurahan Kampuri, Kecamatan Mihing Raya, dan satu orang di karaoke Angling di Kecamatan Tewah, Kabupaten Gumas, pada Rabu (27/10) malam.
Satu dari ketiga pelaku itu yakni seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial YN (25) dan MM (44) keduanya diamankan di kediaman IRT itu di Kelurahan Kampuri, barbuk berhasil diamankan empat paket diduga sabu berat kotor 1,20 gram, dibungkus plastik klip. Sedangkan, BL (23) warga Tewah, terjaring di karaoke Angling, barang ditemukan dua paket diduga sabu dengan berat kotor 1.57 gram.
Kapolres Gumas AKBP Irwansah melalui Kasatnarkoba Ipda Budi Utomo mengatakan, ketiga pengedar tersebut merupakan hasil operasi antik telabang 2021 yang sedang dilakukan oleh aparat kepolisian dari Sat Narkoba Polres Gumas.
Baca Juga : Satresnarkoba Polres Gumas Lakukan Sosialisasi Bahaya Narkoba
“Kedua orang itu berhasil kita amankan saat kita melaksanakan ops antik di Kecamatan Kampuri, dan kami mendapatkan informasi warga sekitar, ternyata benar dan langsung kami amankan di kediaman YN,” ucap Ipda Budi, Kamis (28/10).
Kemudian kata dia, pihaknya melakukan ops antik telabang menuju Kecamatan Tewah, dan kemudian menemukan seorang pria diduga kedapatan mengedar sabu-sabu di karaoke Angling, yang terletak di Jalan Lintas Kurun-Tewah.
Baca Juga : Polisi Ungkap 16 Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Gumas
“Mereka sudah kita amankan bersama barbuknya di mapolres untuk penyidikan lanjutan, dan mereka akan kita kenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” demikian Budi. [Red]
Discussion about this post