kaltengtoday.com, Palangka Raya – Buntut dari adanya vonis bebas terhadap terduga pelaku bandar narkoba, hingga kini masih berlanjut.
Ratusan masyarakat yang tergabung dalam berbagai organisasi masyarakat (Ormas) menggelar unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya, Jalan RTA Milono, Kota Palangka Raya, Kamis (2/6/2022).
Ratusan masyarakat tersebut meminta agar Ketua PT Palangka Raya, dapat menonaktifkan ketiga hakim yang menangani perkara terduga bandar narkoba tersebut.
Koordinator aksi lapangan, Bambang Irawan mengatakan, pihaknya ingin PT Palangka Raya dapat mengambil sikap tegas terhadap permasalahan yang terjadi.
Baca Juga :Â Â Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Divonis Bebas, Ratusan Anggota Ormas Geruduk Kantor PN Palangka Raya
“Apabila hakim ini bersalah, mereka ini tidak perlu lagi jadi hakim, artinya pecat mereka. Buat apa negara membayar mereka, buat apa uang rakyat membayar mereka, tapi mereka justru menyalahgunakan kewenangannya,” katanya, usai melaksanakan unjuk rasa.
Bahkan, para pengunjuk rasa telah memasang tenda, dengan maksud jika tuntutan pihaknya tidak dikabulkan. Maka ratusan masyarakat tersebut akan bermalam di depan kantor PT Palangka Raya.
Pasalnya, sebagai masyarakat pihaknya ingin memantau dan memastikan proses pemeriksaan berjalan dengan semestinya. Bahkan, kasus ini juga menjadi perhatian bagi seluruh hakim untuk dapat menjunjung tinggi integritas dan hati nurani.
“Bersyukur Ketua PT Palangka Raya telah membuat surat rekomendasi ke Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya untuk menonaktifkan ketiga hakim tersebut. Kita menghargai dan menghormati perintah dari PT dan kita juga sebagai masyarakat menyerahkan sepenuhnya proses secara hukum apabila itu memang terjadi dan terbukti ya tentu proses harus tetap berlanjut,” tegasnya.
Bahkan, lanjut Bambang Irawan, pihaknya ingin PN Palangka Raya dapat membuat surat sebagai tanda jika telah melaksanakan perintah dari PT Palangka Raya.
Baca Juga : Â GMKI Palangka Raya Kecam Putusan Hakim PN Palangka Raya, Vonis Bebas Terdakwa Kasus Narkoba
“Jika PN Palangka Raya tidak melaksanakan perintah PT Palangka Raya, kita akan kawal dan pantau terus, dengan adanya surat perintah dari PT itu, PN harus dapat melaksanakan,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post