Kaltengtoday.com – Tamiang Layang – Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, diajukan setelah diterimanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalimantan Tengah.
Baca juga :Â Masyarakat Bartim Apresiasi Pelaksanaan Festival Tumet Leut
Hal tersebut, adalah sebagai bukti bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2021 telah melewati proses pemeriksaan secara komprehensif.
Demikian dinyatakan Bupati Bartim Ampera AY Mebas SE MM, tadi (Senin, 6/ 6) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Barito Timur, pada momen Rapat Paripurna III Masa Sidang III Tahun Sidang 2022.
Ampera mengatakan pula, bahwa selama enam tahun berturut -turut, Laporan Keuangan Pemkab Bartim mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Penyampaian ini merupakan salah satu kewajiban konstitusional, sebagaimana diamanatkan dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengamanatkan Bab IX Pasal 194 Pasal (1) Kepala Daerah menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan serta laporan kinerja, juga laporan keuangan BPKAD,” papar Ampera secara lengkap.
Baca juga :Â Bupati Ampera Mebas Serukan ASN Agar Hormati Mereka Yang Berpuasa
Acara rapat paripurna itu berjalan tertib, lancar dan aman. Selain Bupati, hadir pula Wakil Bupati Bartim, unsur Forkopimda, para Asisten Sekda, Kepada BPKAD serta kepala OPD dan Camat yang mengikuti secara zoom meeting. [Red]
Discussion about this post