Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Jajaran DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) setempat, menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalteng Tahun Anggaran (TA) 2024.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita acara Persetujuan Bersama oleh Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng, H Edy Pratowo dan Ketua DPRD, Wiyatno, pada Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan III di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kalteng, Selasa (28/11/2023).
“Yang selanjutnya Raperda APBDl Tahun Anggaran 2024 ini akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dilakukan evaluasi,” kata Ketua DPRD Kalteng, Wiyatno, usai penandatanganan.
Baca Juga : Terkait Raperda Narkotika, DPRD Batola ke Kapuas
Dijelaskannya, secara ringkas APBD Kalteng TA 2024 terdiri dari Pendapatan Daerah Rp 7,6 Triliun, Belanja Daerah Rp 8,7 Triliun, Defisit Rp 1,1 Triliun, Penerimaan Pembiayaan Rp 1,4 Triliun, Pengeluaran Pembiayaan Rp 300 Miliar, dan Pembiayaan Netto Rp 1,1 Triliun.
Dalam kesempatan tersebut, dirinya mengapresiasi atas kerja sama yang baik selama proses pembahasan hingga akhirnya Raperda APBD TA 2024 ini bisa disetujui.
“Terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah,” ucapnya
Sementara itu, Wagub Kalteng, H Edy Pratowo mengingatkan kepada kepala perangkat daerah untuk terus meningkatkan kinerja, dengan melakukan penajaman prioritas dan benar-benar mengawasi jalannya kegiatan.
Baca Juga : Dua Raperda Prioritas Bapemperda di Tahun 2024
“Dana yang terbatas dapat dimanfaatkan secara efektif dan efisien untuk memperoleh hasil yang optimal,” tegasnya.
Agenda rapat paripurna ini sendiri diawali dengan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024, kemudian Pendapat Akhir Fraksi dan Laporan Hasil Badan Anggaran DPRD, penandatanganan Persetujuan Bersama Raperda APBD TA 2024, dan Pidato Gubernur. [Red]
Discussion about this post