kaltengtoday.com, BuntokĀ – Seluruh Komisi DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel), menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang tata cara pemilihan kepala desa untuk difasilitasi ke biro hukum Provinsi Kalimantan Tengah.
“Semua anggota dan komisi sepakat untuk ditindaklanjuti ke biro hukum provinsi. Dan selanjutnya nanti akan kami bahas kembali,” ucap Ketua Bapemperda DPRD Barsel, H Raden Sudarto kepada awak media, Rabu (3/8/2022).
Baca Juga : Ā Bapemperda DPRD Barsel Prioritaskan Ranperda Pemilihan Kades
Ia mengatakan, pihaknya optimis Ranperda tersebut akan selesai dalam waktu yang secepatnya. Mengingat, dari beberapa kali rapat sebelumnya tidak ada menemui masalah.
Selain itu, Ranperda tentang tata cara pemilihan kepala desa sudah beberapa kali pihaknya konsultasikan dan menampung segala referensi dari beberapa daerah yang sudah melaksanakan pemilihan kepala desa.
“Apa yang termuat dalam pasal demi pasal itu sesuai dengan apa yang dibutuhkan kita di daerah Kabupaten Barito Selatan,” tandasnya.
Baca Juga : Ā Setujui Ranperda, DPRD Barsel Menggelar Rapat Paripurna
Sebelumnya, pada Hari Selasa (2/8) kemarin, pihak Bapemperda DPRD Barsel sudah melaksanakan rapat bersama Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa setempat. Dan menyepakati memprioritaskan penyelesaian Ranperda dengan secepatnya. [Red]
Discussion about this post