kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas secara resmi telah menyampaikan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022 kepada DPRD setempat. Rancangan Perubahan APBD itu disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Gunung Mas, Senin (22/8/2022).
Wakil Bupati Gumas Efrensia LP Umbing mewakili Bupati Jaya Samaya Monong saat menyampaikan pidato pengantar Rancangan Perubahan APBD mengatakan, pada prinsipnya tidak sekedar untuk memenuhi keinginan merubah APBD yang sudah ada. Akan tapi memang harus dilakukan karena terjadinya hal-hal pokok, sehingga perlu dilakukan.
Baca Juga : Pemkab Gumas Raih Penghargaan dari BKKBN
“Pertama mengenai perkembangan yang tidak sesuai lagi dengan asumsi semula dalam Kebijakan Umum APBD TA 2022, kemudian keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja,” ucap Efrensia.
Selain itu, jelas dia, keadaan yang menyebabkan Saldo Anggaran Lebih tahun 2021 harus digunakan atau disesuaikan dalam TA 2022 ini, dan selanjutnya ada kebijakan-kebijakan yang harus disesuaikan berdasarkan amanat Kebijakan Pusat. lalu secara umum, walaupun kondisi perekonomian nasional pada Tahun 2022 masih tergantung pada kondisi Covid-19.
Lalu, jelasnya, terkait akibat dari pandemi covid-19 yang terjadi yang masih belum pulih sepenuhnya dan pengaruh perang yang terjadi, ini telah memberikan dampak langsung ke berbagai negara di dunia, salah satunya Indonesia.
“Kita meyakini semua bisa kita lewati dan mampu bertahan serta kuat menghadapi dampak tersebut. Melihat kondisi ekonomi nasional dan kebijakan pemerintah pusat, sehingga target dari sisi penerimaan dari beberapa sumber pendapatan terjadi penurunan dan ada juga yang mengalami peningkatan,” ujarnya.
Baca Juga : Pemkab Gumas Jawab Atas Lima Pandangan Fraksi
Artinya, tambah dia, perubahan APBD secara keseluruhan perlu dilakukan sebagai sebuah tindakan korektif, yang bercermin pada kondisi riil pendapatan, Kebutuhan belanja, dan pembiayaan yang ada, maka perubahan APBD mencerminkan fungsi otorisasi, fungsi perencanaan, fungsi pengawasan, fungsi alokasi dan distribusi yang diemban oleh pemerintah.
“Ini semua rangka menjalankan tugas-tugas pemerintahan, sedangkan untuk Pendapatan Rp1.016 triliun, Belanja berjumlah Rp1.111 triliun, dengan defisit anggaran sebesar Rp94,776 miliar. Dengan uraian semula ditargetkan Rp1.021 triliun, berkurang Rp5,041 miliar, atau turun 0,48 persen dari target semula,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post