kaltengtoday.com – Palangka Raya. Pasca Walikota Palangka Raya Fairid Naparin dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan hasil swab keduanya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Tengah mendesak Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya segera mendata wartawan yang telah melakukan kontak dalam 14 hari terakhir dengan Wali Kota.
Selanjutnya, melakukan rapid tes terhadap seluruh wartawan yang melakukan kontak langsung. Hal itu penting dilaksanakan untuk mengantisipasi penyebaran covid-19 di kalangan jurnalis.
“Saya mendesak Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, segera melaksakan rapid Tes kepada wartawan yang kontak dengan Wali Kota dalam 14 hari terakhir,” ungkap Ketua PWI Provinsi Kalteng HM Haris Sadikin, Senin (27/4).
Menurut Haris, rapid tes penting dilaksanakan, mengingat aktitas wartawan cukup padat.
Setelah melakukan kontak dengan wali kota, tentu wartawan berinteraksi dengan orang lain. Itu berpotensi dalam penyebaran covid-19.
Dijelaskan Haris, PWI Kalteng berencana mengirimkan surat secara resmi ke Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, untuk mendesak dilaksanakannya rapid tes untuk wartawan.
Tidak hanya surat, PWI berencana menggandeng organisasi wartawan dan perusahaan media, untuk mengeluarkan pernyataan sikap bersama mendesak Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya segera melakukan rapid tes kepada wartawan.
“Mudahan besok sudah kita keluarkan pernyataan sikap bersama. Kami juga mengundang organisasi lain bergabung, agar Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya lebih peka dan tanggap terhadap nasib wartawan,” tegas Haris.
Ia juga minta agar Dinas Kesehatan Palangka Raya jangan lambat bertindak. Karena bisa membahayakan warga lainnya.
Baca Juga:
Soal Dirinya Positif Covid-19, Fairid Naparin: Tuhan Menyuruh Saya Banyak Berdoa Saat Ramadhan Ini
” Wartawan aktivitasnya tinggi, dan memungkinkan berinteraksi dengan ratusan orang setiap harinya. Jangan menunggu berjatuhan korban, baru ada tindakan. Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya harus peka, terhadap kondisi yang terjadi,”tegasnya. [Red]
Discussion about this post