Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Massa yang diduga dari HK alias A, diminta untuk mengosongkan kebun kelapa sawit di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), yang kini masih bersengketa.
Hal tersebut diungkapkan Kuasa hukum Alpin Lawrence, Sugeng Aribowo dan Anwar Sanusi, usai Pengadilan Tinggi Palangka Raya menerima permohonan banding dari kuasa hukum usai Pengadilan Negeri Sampit memenangkan HK alias A dalam perkara perdata beberapa waktu lalu.
Dalam putusan perkara banding nomor 66/PDT/2023/PT.Plk Jo perkara nomor 41/Pdt.G/2022/Pn.Spt. Majelis hakim membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor 41/Pdt.G/2022/Pn.Spt tanggal 13 Juli 2023 yang dimohonkan banding.
Baca Juga : Peremajaan Kebun Kelapa Sawit di Petani di Kalteng 16 Ribu Ha Senilai Rp 449 Miliar
Menolak gugatan terbanding semula Penggugat seluruhnya, lalu menghukum terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150 ribu.
“Atas putusan ini kami ucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang mulia, karena telah memberikan putusan yang adil dan bermanfaat berdasarkan fakta persidangan,” kata Sanusi, Jum’at, 8 September 2023.
Dengan adanya pembatalan putusan Pengadilan Negeri Sampit tersebut, dirinya meminta agar massa yang masuk ke dalam Kebun kelapa sawit di Desa Pelantaran untuk keluar.
Baca Juga : Tak Ingin Terjadi Kembali Aksi Panen Paksa, Masyarakat Pelantaran Jaga Kebun Kelapa Sawit
Mengingat masa memaksakan diri untuk masuk ke dalam kebun berdasarkan putusan PN Sampit sebelumnya.
“Kami dari tim hukum pak Alpin Lawrence JAP dan kawan kawan siap menghadapi upaya hukum dari pihak lawan,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post