Kalteng Today – Kuala Kurun, – Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, Sri Suwanto melalui Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfatan Hutan Dishut Provinsi Kalteng, Agustan Saining menegaskan. PT Hutan Produksi Lestari (HPL), telah mengantongi izin resmi dari Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia.
Ia mengatakan, perizinan tersebut bernomor 54/Menlhk/Setjen/HPL.0/1/2020, tentang pemberian izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan tanaman industri kepada PT HPL atas areal produksi seluas kurang lebih 10.050 hektar pada wilayah KPH unit XI di Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng.
“PT Hutan Produksi Lestari merupakan perusahaan yang mengantongi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri pada Hutan Tanaman Industri, dan merupakan pemegang IUPHHK HTI dari Menteri LHK,”ungkap Agustan, belum lama ini. (28/8/2020).
Selain itu, PT HPL juga telah mengantongi Izin Industri untuk pengolahan kayu pada HTI. “Ijin Usaha Industri Primer hasil hutan kayu atas nama PT HPL, dengan nomor 570/2/DISHUT-IUIPHHK/IV/DPMPTSP-2020,didalam jelas tercantum hak dan kewajiban dari PT HPL ,” lanjut Agustan Saining.
Secara terpisah, perwakilan dari Manajemen PT Hutan Produksi Lestari melalui bidang humas PT HPL, Sugianto mengatakan, pihak selama ini telah memenuhi apa yang jadi kewajiban kepada pemerintah untuk bisa beroperasi, dan tidak mungkin pihaknya berani melakukan pengangkutan tanpa dokumen yang lengkap.
“Bahkan jenis muatannya pun dalam satu angkutan terdata, dalam satu dokumen yang dipegang masing-masing angkutan,” katanya.
Sebelumnya, Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman melalui Kasat Lantas AKP Rikky Operiady ketika dikonfirmasi awak media, terkait truk terbalik bermuatan kayu milik PT HPL mengatakan, kejadian tersebut tidak sampai membuat lalu lintas terganggu, karena di lokasi kejadian juga ada anggota Polsek Sepang.
“Iya. Hanya satu truk yang terbalik. Itu kecelakaan tunggal (Laka tunggal), tidak ada korban jiwa,” ucapnya.
Baca Juga : Taman Hutan Raya di Gumas Kembali Dibuka
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gumas AKP Afif Hasan mengatakan. Truk fuso yang terbalik itu, milik PT HPL yang beralamat di Jalan Tjilik Riwut Kuala Kapuas Kabupaten Kapuas mengangkut kayu itu dengan tujuannya ke PT Prima Farkoet Indonesia di Sukoharjo Provinsi Jawa Tengah.
“Setelah kita cek, dokumennya lengkap. Wilayah kerja mereka di Kuala Kapuas dan kebetulan melewati wilayah Kabupaten Gunung Mas,” demikian AKP Afif Hasan. [Jek-KT]
Discussion about this post