kaltengtoday.com, Kasongan – Bupati Katingan, Sakariyas mengatakan, program pendaftaran tanah sistematis lengkap partisipasi masyarakat (PTSLPM) di Katingan belum menembus pencapaian.
“Jumlah penerima ini berasal dari pemerintah pusat. Dikarenakan belum mencapai target maksimum, maka diperpanjang waktu pendataan dan registrasi, ” Ucapnya, Kamis (2/12/2021).
Ia menyebutkan, masyarakat Katingan menerima yang masuk ke dalam program PTSL tersebut ditargetkan mencapai 10 ribu sertifikat kepemilikan gratis. Terkhususnya atas bidang tanah yang menjadi program pemerintah pusat.
Sejauh ini, target yang ditentukan masih ingin dikejar. Dengan begitu, registrasi dan mekanisme penghitungan ukuran atas bidang tanah justru dilakukan.
“Jumlah penerima program PTSL di wilayah ini seyogyanya dikhususkan bagi dia kecamatan. Terutama Kecamatan Sanaman Mantikei dan Katingan Hilir, ” Jelasnya.
Baca Juga : Â Pemkab Katingan Fokus Penggunaan Anggaran Untuk Pemulihan Ekonomi
Orang nomor satu di Kabupaten Katingan ini menegaskan, di Katingan Hilir target yang diberikan sekitar 6000 unit tanah yang diberikan dan sejumlah kelurahan atau desa yang menerimanya. Terutama Kelurahan Kasongan 2.500 bidang, Kelurahan Kasongan Baru 2.500 bidang, Desa Talian Kereng sekitar seribu unit, Kelurahan Kasongan Baru sekitar 2500 unit, Kelurahan Kasongan Lama 2500 unit atau total 6.000 bidang tanah.
Disamping itu, Kecamatan Sanaman Mantikei, desa yang menerimanya yaitu Tumbang Manggu dan Tumbang Kaman masing-masing 2000 unit.
Baca Juga : Â Pemkab Katingan Rapat Evaluasi Pengendalian Karhutla dan Pasca Banjir
Namun, pihak BPN bersama pemerintah menambah kuota bagi sejumlah desa. Terkhususnya Desa Tewang Tampang, sekitar 1.500 unit tanah, Daya Manunggal sekitar 500 unit dan Desa Hiyang Bana sekitar seribu unit. [Red]
Discussion about this post