kaltengtoday.com, Pulang Pisau – Seorang wanita warga Desa Mintin Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau diduga dicabuli oleh S (52) warga desa setempat, Sabtu (24/9/2022) sekitar pukul 17.00 Wib.
Ironisnya, wanita tersebut seorang yang berketerbelakangan metal. Sementara motifnya, pelaku berpura-pura memijat korban didalam kamarnya.
Beruntung, kejadian itu diketahui oleh saudara korban, sehingga pelaku tidak sempat melancarkan aksi bejatnya.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono, melalui Kasatreskrim Polres Pulang Pisau AKP Afif Hasan, membenarkan perihal diamankan seorang pria berinisial S (52) warga Desa Mintin Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang yang mempunyai keterbelakangan Mental warga Mintin.
Baca Juga : Â Bupati Katingan Kutuk Keras Atas Pencabulan di Tasik Payawan
Afif Hasan menjelaskan diamankan pelaku itu berdasarkan Laporan Polisi No. LP /B /08/IX/2022/SPKT/POLSEK KAHAYAN HILIR/POLRES PULANG PISAU/POLDA KALTENG, Tanggal 24 September 2022.
” Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Pulang Pisau guna pemeriksaan lebih lanjut, ” ujar pria yang akrab disapa Afif, Senin (26/9/2022)
Kasatreskrim menjelaskan bahwa Modus Operandi, pelaku mampir ke rumah korban untuk diminta pijat. Selanjutnya korban masuk kedalam kamarnya dan diikuti oleh pelaku.
” Pelaku duduk dari ranjang dan membaringkan korban di ranjang dengan posisi terlentang. Kemudian korban memijat pelaku, ” ungkapnya
Pada saat itu, kata Afif, korban mengenakan pakaian daster dan pelaku berusaha melancarkan aksi bejatnya, jelas Afif
Baca Juga : Â Enam Orang Diduga Tega Lakukan Pencabulan Anak Dibawah Umur.
Namun, lanjut Afif, pada saat pelaku ingin melancarkan aksi bejadnya, tiba-tiba saudara korban masuk kedalam kamar membuat pelaku terkejut lalu pelaku disuruh keluar dari dalam kamar korban.
” Atas kejadian tersebut lalu saudara korban keluar dari kamar sekaligus membawa pelaku ke Pos Polisi Mintin untuk di amankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ” jelas Afif Hasan, Senin (26/9/2022) malam
“Untuk pelaku akan dikenakan Pasal 286 ayat (1) KUHPidana dengan Pidana Penjara Paling lama 9 Tahun, ” pungkasnya. [BS]
Discussion about this post