Kaltengtoday.com, Tamiang Layang – Sembilan tersangka (satu di antaranya adalah wanita) dari tiga kasus berbeda, dihadirkan dalam press release yang digelar Kepolisian Resor Barito Timur (Polres Bartim) siang menjelang sore tadi (Selasa, 6/2/2024) di Aula Prattisara Wirya Mapolres Bartim.
Kapolres Bartim AKBP Viddy Dasmasela SH SIK yang didampingi Wakapolres, Kasatreskrim, Kasat Narkoba dan Kasi Humas, menjelaskan bahwa kesembilan tersangka berikut barang buktinya, berasal dari kasus penganiayaan sebanyak 2 orang, kasus perdagangan elpiji ilegal 1 orang dan sisanya dari kasus narkoba.
Baca Juga : Â Gerak Cepat, Polisi Berhasil Mengamankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Depan DPRD Barsel
“Untuk kasus perdagangan gas elpiji 3 kg subsidi Pemkab Bartim tak berizin, adalah Sdr TR , warga Binturu, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan. Kemudian untuk penganiayaan (pembacokan), adalah Sdr DYN, warga Kelurahan Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur. Sisanya, adalah kasus narkoba, yang melibatkan Sdr YV Sdr R, Sdr S, Sdr EG, dan Sdr P, serta satu-satunya tersangka wanita adalah Sdri CDP,” papar Kapolres.
Yang menarik adalah jumlah tersangka dihadirkan, yaitu sembilan orang sekaligus semacam rekor dari beberapa kegiatan rilis pers yang pernah digelar, dan juga didominasi oleh kasus narkoba.
Baca Juga : Â 5 Bulan Buron, Pelaku Penganiayaan di Kabupaten Kapuas Berhasil Ditangkap
Oleh sebab itu, tak salah jika Viddy lagi-lagi berpesan agar masyarakat menjauhi barang laknat ini. “Mari kita perangi sama-sama, karena selama ini narkoba sudah banyak menjerat saudara-saudara kita ke pidana,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang dihadirkan dalam press release hari ini antara lain satu buah sepeda motor dari kasus penganiayaan/pembacokan yang mengakibatkan luka berat, 197 tabung gas melon (elpiji 3 kg), beberapa handphone, peralatan sabu serta bubuk sabunya, bahkan satu unit mobil yang digunakan pelaku dalam aksinya. [Red]
Discussion about this post