kaltengtoday.com, Palangka Raya – Panitia Perancang Undang-Undang Dewan Pimpinan Daerah Republik Indonesia (PPUU DPD RI) menurut Anggota DPD RI, Agustin Teras Narang terus melakukan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU).
Teras mengungkapkan, usulan RUU dari alat kelengkapan DPD RI telah disampaikan disampaikan. Baik dari Komite I DPD RI yang menyampaikan usulan RUU Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca Juga : Â Agustin Teras Narang Soroti RUU Tentang Provinsi Kalteng
Kemudian, Komite II yang menyampaikan usulan RUU tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. Selanjutnya Komite III DPD RI mengusulkan RUU Tentang Perlindungan dan Pelestarian Kebudayaan Kerajaan.
Dan, terakhir dari Komite IV DPD RI mengusulkan RUU Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan.
Baca Juga : Â Agustin Teras Narang Soroti RUU Tentang Provinsi Kalteng
“Bersama rekan-rekan di PPUU DPD RI kami memberikan catatan, masukan, hingga usulan pada masing-masing komite agar senantiasa memperhatikan kepentingan daerah. Selain itu saya juga memberikan catatan terkait kerangka berpikir dalam logika hukum, sehingga kualitas dari RUU yang diusulkan DPD RI benar-benar sesuai kebutuhan bangsa, negara, khususnya masyarakat daerah,” kata Teras kepada awak media melalui pesan WhatsApp, Senin (17/7).
Pihaknya mengapresiasi tim ahli, terutama yang menyiapkan rancangan dengan pemikiran yang bernas dan berani melakukan Quantum Leap, lompatan besar untuk kemajuan bersama.[Red]
Discussion about this post